Kepri,CakraNEWS.ID– Penguatan kapasitas personil Polri tentang penyelenggaran hukum dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dilakukan oleh Bidang Hukum Polda Kepulauan Riau dengan menggelar penyuluhan dan sosialiasi Hukum bagi personil Polda dan Polres Barelang,yang berlangsung di Hotel Pasifik Palace, Kota Batam, Rabu (5/12/ 2018)
Kabidkum Polda Kepri, Kombes Pol Djoko Trisulo, S.IK, SH, dalam sambutanya mengatakan, sebagaimana yang telah menjadi tugas utama dari Bidkum Polda, adalah menyelenggaran fungsi dari pembinaan hukum dan HAM, yang meliputi pemberiaan bantuan hukum, penasihat hukum serta penerapan dan penyuluhan hukum dalam meningkatkan kapasitas hukum. Dan turut serta dalam pengembangan hukum dan Peraturan Daerah (PERDA) bagi personil Polda dan Polres jajaran yang ada di Kepulauan Riau.
Bidkum Polda Kepri sendiri membawahi 2 Subdit masing-masing Subdit Penyuluhan Hukum (Sunluhukum), dan Subdit Bantuan Hukum (Bankum), sebagai dasar dari diselenggarkannya kegiatan penyelenggaran hukum dan penegakan HAM, oleh jajaran Polda Kepri dan Polres Barelang.
“Dalam kegiatan ini akan dilakukan penyempaian materi, bagi personil Polda dan Polres jajaran mengenai Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2018 tentang, pembentukan peraturan Kepolisian, Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2017 tentang pemberian bantuan oleh Kepolisian RI, Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2017 mengenai kode etik Polri, peraturan Kapolri nomor 19 tahun 2012 tentang SOPK Komisi Kode Etik Polri,” tutur Perwira menengah Polri berpangkat tiga melati itu.
Dikatakannya, selain pemaparan mengenai Peraturan Kapolri yang mengatur tentang Polri, dalam kegiatan tersebut juga di sampaikan mengenai kesiapan personil Polda Kepri dan Polres jajaran terhadap penanganan ujaran kebencian (Heat Speech) yan dimuat di media sosial serta netralitas Polri pada Pemilihan Umum (PEMILU) 2019.
“ Kegiatan yang melibatkan 150 peserta dari Personil Polda Kepri dan Polres Barerang, akan dibawakan materi secara langsung oleh Pamen Subdit Sunluhukum dan Pamen Dit Propam Polda Kepri,” Ucapnya.
Selain itu Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budi Revinato, S.IK, dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Irwasda, Kombes Pol H.Purwolelono,S.IK.MM, mengatakan, kegiatan penyuluhan dan sosialiasi Hukum, berkaitan dengan beberapa peraturan dari Kapolri mengenai bantuan hukum maupun mengenai kode etik Polri yang disampaikan oleh Bidkum Polda Kepri, sebagai sebuah proses mentransfer aturan-aturan Kapolri yang lama dan baru tidak lain adalah untuk menyatukan presepsi dan pola pikir dalam menyikapi kebijakan yang dimuat dalam Peraturan Kapolri itu sendiri dan harus dipahami secara baik dan benar.
“ Olehnya itu bagi para peserta sosialiasi yang mengikuti kegiatan itu, diharapkan dapat menyimak dan menyikapi secara baik materi yang dibawakan oleh Subdit Sumluhukum maupun dari Dit Propam Polda Kepri. Penerapan Perkap Kapolri tahun 2017 dan 2018, yang tadinya bagi kita hanya membacanya secara menerawang tetapi sudah bisa menjadi kita dengar dan diterapkan dalam penguatan Kapasitas personil di Polda Kepri,”ungkap Perwira Polri berpangkat tiga melati itu.
Mantan Irwasda Polda Maluku, itu mengungkapkan selain sebagai penyatuan presepsi penuatan kapasitas personil, kegaiatan ini juga sebagai keharusan selaku anggota Polri dalam menjalankan peraturan dan mentrasfer peraturan Kapolri kepada semua personil.
“ Saya berharap melalui kegiatan ini, semua satker Polda Kepri maupun Polres Barelang yang mengikuti kegiatan ini bisa mentransferkan peraturan Kapolri kepada semua Satker. Olehnya itu kepada para personil yang mengikuti kegiatan ini harus menyimak secara baik apa yang disampaikan oleh para pemateri, jangan sekali-kali bermain Handphone dan tidak mendengar apa yang disampaikan oleh Pemateri,” Tegasnya.
Kegiatan yang menghadirikan 150 personil dari Satker Polda dan Polres Barelang, dan di hadiri oleh Pejabat Utama Polda Kepri, dibuka secara langsung oleh Irwasda Polda Kepri, Kombes Pol. H. Purwolelono, S.IK, MM. (CNI-01)