CakraNEWS.ID- Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), memberikan apresiasi kepada Polri atas kinerja dan keberhasilan dalam mengungkapkan transaksi narkotika yang melibatkan 18 anggota sindikat internasional jaringan Timur Tengah-Malaysia, Dewa Ruci. dengan barang bukti 2,5 ton narkotika jenis sabu-sabu.
Apresiasi kepada Polri tersebut, dilakukan Kepala BNN RI, Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose, dengan menghadiri langsung undangan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) dalam pengungkapan kasus penyelundupan 2,5 ton sabu di Lapangan Mabes Polri, Rabu (28/4/2021).
Salah satu anggota Jaringan Dewa Ruci ini merupakan Warga Negara Nigeria, dan 17 lainnya merupakan Warga Negara Indonesia. Menariknya, dalam siaran pers resmi Bareskrim Polri terdapat dua warga binaan Lapas Perempuan Klas II A yang menjadi pengendali jaringan internasional ini.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari diamankannya satu orang tersangka berinisial AMF di Kawasan Kuta Raja, Kota Banda Aceh, Sabtu (10/4). AMF diamankan saat membawa 9 karung narkotika dengan berat bruto 470 kg dengan menggunakan mobil.
Tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial RDW dengan barang bukti 808 kg sabu. Saat diamankan RDW melakukan perlawanan hingga dilakukan Tindakan tegas terukur. Selanjutnya dilakukan control deliveri hingga seluruh tersangka terciduk dengan total seluruh barang bukti mencapai 2,5 ton. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, jika ditotal, nilai sabu tersebut mencapai triliunan.
“Total apabila diuangkan maka kurang lebih mencapai Rp. 1,2 triliun”, kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (28/4).
Kapolri menambahkan seluruh tersangka memiliki peran masing masing dan kasus ini juga menyeret beberapa nama narapidana narkotika.
“Peran dari tersangka, tujuh sebagai pengendali, delapan transpoter, tiga pemesan, di mana ada tersangka inisial KMK, AW, AG, A, NI, dan AL yang merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati, namun masih menjadi pengendali jaringan narkoba,” beber Kapolri.
Terungkapnya kasus ini merupakan prestasi besar bagi pemerintah Indonesia dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Atas perbuatannya, para tersangka ditahan dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup. (CNI-01)