Kepri,CakraNEWS.ID- Sebagai salah satu wilayah primadona penyeludapan dan peredaran narkotika di Indonesia, Provinsi Kepulauan Riau mendapat perhatian serius dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). Seruan untuk memerangi penyeludupan dan peredaran gelap narkoba di Provinsi yang berjuluk Bunda Tanah Melayu ini, gencar dilakukan oleh jajaran BNN RI baik ditingkat pusat hingga ke Provinsi dan Kabupaten yang ada di Kepri.
Langkah tegas untuk memberantas narkoba dan menjadikan Kepri wilayah bebas narkoba terus dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri (BNNP Kepri) bersama dengan seluruh Stakeholder. Upaya pengurangan supply dan demand pun terus dilakukan secara berimbang dan masif. Pada sisi supply reduction, BNNP Kepri melalui upaya pemberantasan, telah melakukan pemutusan jaringan dan berbagai ungkap kasus kejahatan narkotika sepanjang tahun 2019.
Berdasarkan catatan penanganan narkoba sepanjang tahun 2019, BNNP Kepri berhasil mengungkap 52 kasus tindak pidana narkoba dari 17 jaringan peredaran narkoba internasional dengan 80 orang tersangka berhasil diringkus dengan barang bukti. Selain itu langkah tegas untuk memiskinan para Bandar dan pengedar narkoba di wilayah Kepri dilakukan oleh BNNP Kepri bersama dengan BNN RI dengan berhasil membongkar 2 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika.
Keberhasil untuk memberantas jaringan penyeludapan dan peredaran gelap narkoba tersebut, dilakukan oleh BNNP Kepri dengan berhasil menyita ribuan barang bukti narkoba yang ada di wilayah Kepri. Tercatat untuk jumlah barang bukti yang berhasil disita oleh BNNP dari para pelaku tindak pidana kejahatan narkotika didominasi oleh narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Untuk barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, sebanyak 146.527,89 gram atau setara 147 kg, sedangkan untuk narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 54,124 butir
“Banyaknya kasus dan jumlah barang bukti yang diungkap merupakan bukti dari kerja keras BNN Provinsi Kepulauan Riau dan Jajaran serta sinergi yang kuat dengan instansi terkait baik Polri, TNI dan Bea Cukai. Langkah pemberantasan tidak akan menghasilkan dampak yang signifikan jika tidak diimbangi dengan demand reduction atau pengurangan permintaan narkoba melalui langkah pencegahan,” ungkap Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Drs Richard Nainggolan dalam konferensi pers kepada Wartawa kantor BNNP Kepri, Senin (30/12/2019).
Jenderal bintang satu itu mengatakan, BNNP Kepri, juga melakukan berbagai upaya pencegahan yaitu membangun jejaring berwawasan anti narkoba, pemberdayaan peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan bersih narkoba, pemberdayaan kawasan rawan atau masyarakat rentan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Serta sosialisasi bahaya narkoba dan kampanye stop narkoba.
“Untuk menguatkan perlawanan terhadap narkoba tahun 2019 BNNP Kepri telah bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait dalam membangun jejaring berwawasan anti narkoba di 32 lembaga baik di instansi pemerintah, swasta, lingkungan pendidikan dan masyarakat dengan dokumen kerjasama (MOU) yang terbentuk sebanyak 21 dokumen,”ucap Nainggolan.
Nainggolan mengatakan, disisi lain untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba, BNN Kepri telah melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba dan kampanye stop narkoba kepada 101.289 orang dan pembentukan relawan anti narkoba sebanyak 200 orang.
BNNP Kepri juga telah melaksanakan pemetaan terhadap kawasan rawan/ masyarakat rentan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan melakukan intervensi melalui program pemberdayaan anti narkoba. Tahun 2018 dilaksanakan di Belakang padang dan Tanjung Uma dengan jumlah peserta 30 orang dan Tahun 2019 dilaksanakan di Teluk Uma (Karimun), Tanjung Uma dan Muka kuning (Batam) dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang.
“Melalui program ini masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan bisnis narkoba tapi menjadi produktif dengan pekerjaan yang legal dan halal. Dalam upaya pemberdayaan masyarakat, BNN Provinsi Kepulauan Riau juga mendayagunakan peran serta masyarakat guna menciptakan lingkungan bersih dari narkoba, baik dengan sosialisasi bahaya narkoba maupun pelaksanaan uji narkoba,”tutur Nainggolan.
Ia mengatakan, dalam tahun ini BNN Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan pembentukkan penggiat anti narkoba sebanyak 546 orang dan tes urine sebanyak 95 kali dengan peserta sebanyak 8.357 orang.
“Dalam rangka upaya penyelamatan para penyalahguna dari jeratan narkoba, pada tahun ini BNN Provinsi Kepulauan Riau telah meningkatkan kapasitas petugas rehabilitasi pada 16 lembaga baik instansi pemerintah maupun komponen masyarakat dan telah beroperasional,”Ucapnya.
Lanjut dikatakannya, sementara itu jumlah penyalahguna yang sudah direhabilitasi oleh lembaga rehabilitasi milik pemerintah dan komponen masyarakat sebanyak 395 orang baik rawat jalan maupun rawat inap.
“ BNN Provinsi Kepulauan Riau juga telah memberikan layanan Tim Asesmen Terpadu kepada 9 Orang korban penyalahguna narkoba dan layanan pasca rehabilitasi kepada 101 mantan penyalahguna narkoba. BNN Provinsi Kepulauan Riau terus melakukan trobosan-trobosan baru dan inovasi dalam meningkatkan pelayanan publik dan menciptakan Kepulauan Riau bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,”Pungkasnya. (CNI-01)