Kepri,CakraNEWS.ID- Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 693,01 (enam ratus sembilan puluh tiga koma nol satu) grama atau setara 3,5 Kilogram.
Barang bukti narkoba seberat dari 3,5 Kilogram tersebut berhasil disita oleh BNNP Kepri bersama Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, dari tangan 3 orang tersangka yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masing-masing, I (38), A (29) dan U (39)
“Jeratan hukum kepada ke-3 tersangka yang kini mendekam di Rutan BNNP Kepri tersebut, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dari 3 Laporan Kasus Narkotika dengan nomor: LKN/20/V/ 2019/ BNNP, tanggal 7 Mei 2019,LKN/24/V/ 2019/ BNNP, tanggal 25 Mei 2019 dan LKN/ 25/V/ 2019/BNNP, tanggal 30 Mei 2019,” ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, AKBP Pramiadi, yang didampingi Direktur Resnarkoba Polda Kepri, K. Yani Sudarto, Perwakilan BP Batam, Bea Cukai Batam, Kejari Batam, Bubung Hang Nadim, dalam rilisnya kepada Awak Media di Kota Batam, Kamis (4/7/2019).
Perwira Polri berpangkat dua melati dipundaknya itu mengatakan,barang bukti narkoba yang disita dari tangan ke-3 tersangka dan dimusnakan oleh BNNP Kepri bersama Ditresnarkoba Polda Kepri, melalui 3 burat ketetapan barang sitaan masing-masing, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK-1263/N.10.12/Epp.2/ 05/2019, tanggal 13 Mei 2019, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor: SK-129/N.10.11/Euh.1/05/2019 tanggal 31 Mei 2019 dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor: SK-136/N.10.11/Euh.1/06/ 2019 tanggal 03 Juni 2019.
Bubung menjelaskan, pengungkapkan Laporan Kasus Narkotika: LKN/20/V/2019/ BNNP-KEPRI berawal, ketika pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2019, sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di dalam warung Dua Putra jalan Layang RT 02/RW 02 Sawang Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau melakukan penangkapan terhadap seorang wanita yang berinisial I (38) WN, karena memiliki dan menguasai 1 (satu) buah kantong plastik warna orange yang didalamnya terdapat plastik bening dibalut kertas warna putih berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 49,8 (dua empat puluh sembilan koma delapan) gram.
Dari proses penyelidikan dan pemeriksaan kepada tersangka, petugas BNNP Kepri berhasil menemukan 8 bungkus plastik bening didalamnya terdapat Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 12 (dua belas) gram di dalam Warung Dua Putra Jalan Layang RT 02/RW 02 Sawang Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau milik I (38 ) WNI. Atas kejadian tersebut diatas, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan.
“Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 39,8 (tiga puluh sembilan koma delapan) gram dan sebanyak 10 (sepuluh) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Lanjut dijelaskannya,Laporan Kasus Narkotika, LKN/24/V/2019/BNNP-KEPRI, diungkap pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2019, sekira pukul 17.45 WIB bertempat di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam Provinsi Kepri, petugas Bea Cukai dan AVSEC Bandara Internasional Bandara Hang Nadim telah mengamankan seorang laki-laki berinisial A (29 tahun) WNI karena diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Golongan I jenis Sabu. Dari tangan tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam, didapati 2 (dua) bungkus plastik bening diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto gram yang disimpan di selangkangannya.
“Atas kejadian tersebut diatas, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan. Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 469,39) gram dan sebanyak 35,61 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Bubung.
Lanjut dikatakannya, untuk Laporan Kasus Narkotika:LKN/25/V/2019/BNNP-KEPRI, berhasil diungkap oleh Tim F1QR Unit 1/Jatanrasla Lantamal IV, dengan mengamankan tersangka U (41) di Pantai Baru Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam,pada Kamis (30/5/2019) sekitar pukul 23.10 WIB.
Dari tangan tersangka Tim F1QR Unit 1/ Jatanrasla Lantamal IV, berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas dalam 2 buah plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis dengan berat 208 gram. Barang bukti tersebut disimpan oleh tersangka di bawah sandal yang dipakainya.
“Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 183,82 gram dan sebanyak 24,18 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Para tersangka yang kininditahan di Rutan BNNP Kepri, disangkakan dengan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”Pungkasnya.
Sebelum dimusnahkan, petugas BNNP melakukan test barang bukti narkoba jenis sabu-sabu menggunakan, Trunaks alat pendeteksi kadar narkoba. (CNI-01)