Ambon,Maluku- Langkah serius Pemerintah Indonesia dalam menangani masalah Narkotika sebagaimana yang tercantum dalam Instruksi Presiden (INPRES), nomor 6 tahun 2018, tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), dilakukan oleh Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Maluku dengan melakukan rapat koordinasi lintas program/lintas sektor, Kamis (15/11/2018).
Kepala BNNP Maluku,Brigjen Pol Drs.Drs M.Aris Purnomo,dalam sambutannya mengatakan, Jumlah prevelensi penyalahgunaan narkoba yang dirilis oleh BNN RI tahun 2017 adalah 1.77% dari penduduk Indonesia ,atau sekitar 3.37 juta orang.
Angka tersebut turun dari hasil penelitian tahun 2014 yaitu 2.25% atau sekitar 4 juta orang. Yang mana 59% adalah dari kelompok pekerja yang notabene adalah kelompok produktif berpenghasilan,sementara 24% adalah kelompok pelajar.
“ Di Provinsi Maluku, prevelensi penyalahgunaan narkoba sebesar 1,59% dari 1.230.500 penduduk atau sebanyak 19.573 penyalahgunaan narkoba dominan berada di usia 10-59 tahun,”ungkap Jenderal Polri berpangkat satu bintang emas itu.
Dikatakanya, dalam menjawab kondisi perang terhadap narkoba, pada tanggal 28 Agsutus 2018,Presiden RI telah menandatangani INPRES nomor 6 tahun 2018 tentang rencana P4GN 2018-2019.
Penerbitan INPRES, tersebut dilakukan oleh Presiden sebagai langkah penang gulangan kerusakan akibat narkoba terhadap semua lapisan masyarakat termasuk Aparatur Sipil Negara(ASN),semakin nyata dan begitu mengkha watirkan
“ Isi INPRES ini sendiri,sebagai pembagian peranan instansi/lembaga terkait dalam pelaksanaan rencana aksi P4GN tahun 2018-2019. Dimana hasilnya akan dilapor kan kepada Presiden dan kepala BNN setiap akhir tahun anggaran,” ungkap Kaban BNNP Maluku
Dirinya mengungkapkan, selain itu, penerapan INPRES nomor 6 tahun 2018, ini juga bertujuan agar setiap Kemen terian/Lembaga Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat bersinergritas dalam berpartisipasi melaksanakan P4GN serta Prekursor Narkotika.
“Sesuai rencana aksi nasional P4GN tahun 2018-2019 akan dibiayai oleh anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), pada Kemen terian/Lembaga. Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) serta sumber-sumber lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan pelaksanaan rencana aksi nasional P4GN, dapat mengikut sertakan peran masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undanga,”Pungkasnya.
Rakor lintas program dan sektor tersebut,dihadiri oleh Kepala Kesbangpol Kota Ambon,Kepala Bappeda Provinsi Maluku,Kepala Bappeda Kota Ambon, Kepala BLK Kota Ambon,Direktur RSUD dr.M.Haulussy Ambon,Direktur RSKD Provinsi Maluku,Direktur RS Bhayangkara Polda Maluku,Diresktur RSAL.F.X.Suhardjo.Direktur Rs Hatiwe Memorial Otto Kuyk,Direktur RS Lanud Pattimura Ambon,Direktur RSUD dr.H.Izhak Umarella,Kepala Seksi Pasca Rehabilitasi BNNP Maluku. (CNI-01)