Ambon,CakraNEWS.ID- Galahkan aksi nasional pencegahan,pemberantasan dan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku melalui sosialisasi yang bertemahkan, “Aksi Bersama Mewujudkan Pegawai BPK Sehat tanpa Narkoba”, dilaksanakan di Auditorium Kantor BPK Perwakilan (BPKP) Provinsi Maluku,Selasa (25/6/2019).
Usungan tema sosialisasi yang dilakukan oleh BNNP Maluku kepada Pegawai BPK Perwakilan Provinsi Maluku didasarkan pada Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2018, tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang menjadi payung hukum bagi semua Kementerian dan Lembaga Negara untuk bersama-sama melaksanakan rencana aksi nasional P4GN.
“Kegiatan ini penting untuk dilakukan dan diikuti oleh seluruh pegawai karena penting bagi kita mengetahui segala seluk beluk tentang narkoba dan juga dampak buruk dari narkoba,” ujar Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku, M. Abidin, SE, dalam sambutannya.
Sosialisasi yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Maluku, Drs. Abner Timisela, M.Si, diawali dengan pemberian informasi mengenai, proxy war, yaitu perang yang tidak menggunakan senjata sebagai alat perang, melainkan narkoba.
“Zaman dulu, proxy war,sudah ada. Pada tahun 1800-an, strategi Inggris dalam mengalahkan Tiongkok adalah dengan cara membanjiri candu sehingga masyarakatnya lemah, tidak memiliki semangat berjuang, dan tidak peduli dengan nasib bangsanya,”tutur Timisela.
Timisela mengatakan, Indonesia yang memiliki letak geografis yang terbuka menyebabkan narkoba mudah masuk dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, permasalahan narkoba yang dihadapi Indonesia saat ini yaitu modus operandi yang terus berkembang dan New Psychoactive Substances (NPS) yang semakin marak membuat narkoba semakin sulit untuk ditangani.
“Langkah Pemerintah Indonesia memerangi narkoba tersebut, Presiden RI mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 yang menjadikan permasalahan narkoba menjadi tugas bersama, baik instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat. Instruksi tersebut mengharuskan seluruh elemen bangsa untuk memiliki komitmen, partisipasi, dan bersinergi dalam program P4GN,” Ungkapnya.
Selain melakukan sosialisasi P4GN, BNNP Maluku juga melakukan test urine kepada 88 orangPegawai BPK Perwakilan Provinsi Maluku. (CNI-01)