Ambon, CakraNEWS.ID– KELUARGA Yospince Pirsouw melakukan pemblokiran ruas jalan yang tengah dikerjakan.
Ruas jalan tersebut terletak di wilayah Waemeting Pantai desa Piru kecamatan Seram Barat. Aksi Pirsouw berdasar Putusan Pengadilan Negeri Tinggi Maluku nomor 58/PDT/2019/Ambon.
Proyek jalan tersebut dikerjakan dinas Pekerjaan Umum (PU). Saat ini progres pembangunan jalan suda pada tahap peningkatan struktur urungan. Dari sertu kee Aspal. Nilai kontrak diketahui , Rp.5.442.583.000.( Lima Milyar Empat Ratus Empat Puluh Puluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Ratus Rupiah.)
Masa Pelaksanaan 180 ( Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender. Mata anggaran bersumber dari Anggaran APBD Kabupaten Seram Bagian Barat, Tahun Anggaran 2021. Kontraktor Pelaksana PT Manusela Permai Sejahtera.
Pantauan Media ini, pagi pemilik tanah (ahli waris) dari keluarga Josipince Pirsouw melalui anaknya mendatangi pekerja di lokasi yang tengah berada di tanah ulayat mereka.
Prisouw melakukan aksi boikot dengan cara menimbunan sirtu dan Potonggan Kayu kayu di tengah jalan yang suda di sirtu kelas A.
Dikatakan, sesuai surat Penetapan Putusan Pengadilan Negeri Tinggi Maluku nomor 58/PDT/2019/Ambon ada tertulis di Poin 4 menyatakan Penggugat dan Ahli Warisnya adalah Pemilik Sah Dusun Urik / Teha dan itu merupakan Yospince Pirsouw.
“Kami keluarga Tuan Tanah, merasa ditipu dari Pemerintah Daerah SBB,mulai dari Almarhum Bupati M Yasim Payapo hingga saat ini. Karena selama Almarhum Bupati M Yasim belum meninggal Dunia, kami dari Pihak Tuan Tanah sudah pernah ketemu dengan sekertaris Daerah Mansur Tuharea, Kepala Dinas PU dan Tataruang Kab SBB, Tomas Watimena dan Kontraktor. Pertemuan diruanggan Sekda untuk nego pembayaran harga Tanah. Tidak ada titik temu, rapat yang ke Dua kali juga di runggan kepala Dinas PU. Namun tidak ada titik temu juga. Janji terus pemda. Kami merasa dipimpong oleh pemerintah Daerah,” akuinya kepada wartawan.
Pirsouw menambahkan, Timotius Akerina yang baru mengganti posisi Almarhum Bupati Payapo juga belum ada tanda tanda penyelesaian pembayaran.
“Untuk itu hari ini Kami Tuan Tanah ambil aksi palang jalan, sampai ada titik temu baru bisa di bongkar,” ungkapnya.
Kontraktor PT Manusela Permai Sejahtera melalui Muhamad Adam saat dikonfirmasi menyesalkan hal tersebut.
Menurut dia, pihak keluarga Pirsouw sebelumnya telah meminta pembayaran lahan yang ada. Namun karena post anggaran tidak mampu memenuhi nilai yang diingini keluarga Pirsow, maka soal pembayaran tersebut terbengkalai.
Menurutnya, sesuai prosedural, persoalan lahan dan tetebengeknya merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Namun kini menjadi tanggung jawab bersama. Ini guna melancarkan progres pekerjaan di lapangan.
“Beta ini korban juga dari pemerintah Daerah. Massa kepemimpinan Almarhum M Yasim Payapo pada Tahun 2020, Saya di perintahkan oleh Bupati pada saat itu (almarhum) dan sekertaris Daerah Mansur Tuharea, untuk mengerjakan Normalisasi Sungai Waisisi dan sungai lalung Dusun Aster/ Aspol Desa Piru Kecamaran Seram Barat Kabupaten SBB. Tapi tidak terbayarkan. Artinya kerja itu pake uang perusahan. Jadi kalau minta uang ke saya. Saya sudah tidak mampu,” ungkpanya.
Adam menceritakan, perintah Bupati waktu itu menguras energi dan anggaran pribadi. Perusahan mengerahkan alat berat berupa Eksapator untuk di keruk. Kalau tidak, banjir membawa rumah warga dan jembatan. Pekerjaan waktu itu tidak dibayar sampai saat ini.
“Saya juga merasa di tipu oleh pemerintah Daerah, dalam hal ini Sekertaris Daerah Mansur Tuharea dan Kepala Dinas PU, dan Tataruang Tomas Watimena. Dijanjikan untuk mau membayar pada tahun 2020. Sampai suda tahun 2021 hingga suda ada pergantian Bupati Baru belum juga terbayar. Saya merasa di permainkan oleh pemerintah Daerah,” akuinya.
Adam tak segan segan meminta pihak penegak hukum untuk mengambil langkah persoalan yang dihadapinya.
“Saya mintakan dari pihak kepolisian dan kejaksaan untuk tolong di usut Mansur Tuharea dan Tomas Watimena. Uang dana Belanja Tidak Terduga ( BTT) saat itu dikemanakan,” pungkasnya.*** CNI-03