Ambon,CakraNEWS.ID- Penanganan tindak pidana Penyeludupan Mineral Batu Bara (Minerba) yang ditangani oleh jajaran Kepolisian Resort Kota Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, sejak bulan September hingga November 2019 tercatat berhasil mengamankan barang bukti kurang lebih 109 kg merkuri dan 32 kg Sinabar.
Ratusan kilogram merkuri ini diamankan Polsek KPYS, di area pelabuhan maupun di atas kapal. Terbaru, ialah di kecamatan Leihitu kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil menggagalkan penyelundupan 123 kg merkuri. Cairan berbahaya tersebut di Amankan personil Polsek Leihitu.
Hal tersebut sebagimana disampaikan Kapolresta, Leo Surya Nugraha Simatupang ketika melaksanakan siaran pers di Mapolresta Ambon, Rabu (11/12/2019).
Simatupang mengakui, adanya sinergitas yang kokoh serta harmonis antar jajaran Polsek dalam wilayah hukum Polresta P. Ambon dan Pp Lease sehingga dapat menguak sejumlah upaya iknum masyarakat tersebut. Untuk yang terbaru (Penangkapan di Leihitu) ada dua pelaku berinisial RP dan AK yang diamankan. Dari tangan dua pelaku ini didapati 123 kg merkuri, yang dikemas dalam lima jerigen berukuran 5 kg.
“Sementara pengkapan dalam bulan September hingga November yang dilakukan Polsek KPYS terdapat empat tersangka, masing masing berinisial GT, MR, LM, dan WJS,” sebut Simatupang.
4 tersangka awal itu sebelumnya telah berhasil melewati sejumlah Polsek hingga masuk ke kota Ambon. Berdasrakan keterangan, rencananya akan di bawah keluar Ambon dengan menggunakan kapal penumpang, namun digagalkan oleh personil KPYS.
“Masing-masing di pintu pelabuhan, di parkiran dan ada yang di atas kapal,” beber dia.
Dari hasil keterangan para tersangka ini, diakui zat kimia berbahaya itu berasal dari Kabupaten Seram Bagian Barat. Perihal nekatnya warga dalam melakukan aksi tersebut, Simatupang mengendus adanya Keuntungan yang besar.
Para pelaku tergiur hingga nekat menyelundupkan barang terlarang. Pelaku biasanya beli merkuri dengan harga Rp 350-500 ribu/kg dan di jual kembali dengan harga 1 juta/kg, rencananya akan dibawa ke wilayah pertambangan yang ada di Indonesia.
“Para tersangka dikenakan Pasal 158 undang-undang tentang Minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Simatupang. (CNI-02)