Piru, CakraNEWS.ID- Adanya upaya pengkaburan hingga terkesan menghilangkan alias melenyapkan berkas aduan kourpsi Dana Desa yang dilayangkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sole kecamatan Huamual Belakang Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) secara jelas dilakukan.
Hal ini disampaikan ketua BPD Sole, Ramlan Umagap kepada wartawan usa bertandang ke Kantor Inspektorat SBB, Polres SBB dan Kejaksaan Negri (Kejari) SBB, Rabu (29/06/2022).
Ramlan menyatakan, meski yang disampaikan tersebut hanya dugaan, namun tampak nyata ketika berkas laporan aduannya hilang dengan alasan tercecer di meja Inspektorat SBB.
“Saya menduga adanya pengakaburan terhadap laporan yang kami berikan sejak bulan September 2021 lalu. Kami cukup bingung, lapora tidak terdata di Inspektorat padahal surat aduannya sudah diberikan bulan September 2021 lalu,” akui Ramlan.
Ramlan menyatakan, pihaknya sejak Senin tanggal 27 hingga Rabu 29 Juni 2022 (hari ini), melakukan presure terhadap laporan yang tak kunjung ada titik terang. Dirinya pun menginginkan Penjabat Bupati SBB Brigjen TNI Andri Chandra As’aduddin mengevaluasi terkait kinerja inspektorat yang tak becus dan apatis menangani masalah.
Beda hal dengan Inspektorat SBB, laporan yang terlayangkan ke Polres SBB hanya ditemui satu surat pemberitahuan terkait perekembangan kasus. Surat itu diterbitkan oleh Polres tertanggal 11 Februari 2022.
“Surat pemberitahuan perkembangan laporan itu tidak sampai di tangan BPD Sole. Jadi terkesan ini didiamkan,” terang Ramlan
Pihaknya menduga adanya permainan busuk berujung upaya pengkaburan untuk melindungi kejahatan korupsi di desa Sole, sehingga surat pemberitahuan perkembangan tidak sampai di Sole.
Ramlan menyatakan ketidak puasannya terhadap kinerja Polres SBB yang mana sejak September 2021 hanya sekali mengeluarkan pemberitahuan perkembangan di Bulan Februari 2022. Selanjutnya hilang begitu saja tanpa kabar.
Persoalan laporan aduan pihaknya yang tenggelam begitu saja Ramlan dan anggota BPD Sole tetap kooperatif dan bersedia memberikan ulang laporan sebagaimana diminta.
Berbeda pula ketika menemui pihak Kejari Piru. Masalah yang diketahui, akibat adanya pergantian/roling jabatan maupun mutasi pegawai lembaga penegak hukum itu. Ramlan menegaskan akan tetap mengawal aduan hingga tuntas dengan kembali memberikan laporan sebagiamana arahan yang diterima.
“Kami percaya, hukum masih punya kuasa. Tidak ada yang kebal hukum disini,” ungkap dia menegaskan.
Dirinya juga mengakui, usai menemui pihak Kejari melalui Kasih Inteljen, Taufik Purwanto, dengan tegas akan menjadikan kasus tersebut sebagai atensi untuk diproyeksikan hingga tuntas.
“Kami dapat garansi dari pihak Kejari SBB melalui Kasih Intelejen. Katanya aduan kausus yang kami laporkan akan diproses cepat dan jadi atensi khusus. Kami berikan apresiasi untuk ini tentunya,” pungkasnya.
Sebagaiaman diberitakan sebelumnya, hasil evaluasi dan monitoring Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2020 di Desa Sole oleh BPD ditemukan adanya penyelewengan DD tahun Anggaran 2020.Laporan aduan BPD Sole dilayangkan pada tanggal 6 September 2021 kepada Polres SBB maupun Kejaksaan negeri Piru.
Fakta yang diungkapkan Ramlan selaku ketua BPD menyebutkan kerugian atas penyelewengan mencapai Rp. 700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah) lebih jika dilakukan audit sacara konfrehensif.
Penggunaan anggaran tak wajar dengan bukti fisik asal asalan itu dimainkan pada tahun anggaran 2020 masa penjabat Kepala Desa Arsyad Galela dan Mahmed Ali Aqsa Talla ditahun 2020.*CNI-02