Buntut Dari Dugaan Adu domba, Tim Hukum SAH Resmi Laporkan Haris Wally di Bawaslu dan Polisi

Adventorial News

Namrole, CakraNEWS.ID—TIM hukum Pasangan Saftri Malik – Hemfri Lesnussa resmi melaporkan Haris Wally di Bawslu Buru Selatan, Sabtu (02/11).

Kuasa hukum dari pasangan berakronim SAH itu melaporan Wally atas dugaan Black campaign sebagaimana diatur dalam pasal 57 terlihat jelas dengan per KPU nomor 13 tahun 2024.

“Kami dari tim hukum telah menindaklanjuti hasil dari klarifikasi kami kemarin dalam sosial media itu dan mempertegas tuduhan kepada Ibu Saftri Malik itu tidak benar,” akui dia Timothy J Altin Rembet kuasa Hukum pasangan SAH.

Daikui Sabtu Siang (tadi) telah ke Bawaslu dan melakukan pelaporan tindakan administratif maupun tindak pidana Pemilu.

“kami serahkan ke Bawaslu dan minta kerjasamanya yang baik soal unsur materiil dan formilnya kami pulangkan ke Bawaslu yang terpenting kami telah tegas dalam membuat laporan bahwa saudara Haris wali telah melakukan black camplain pasal 57 terlihat jelas dengan per KPU nomor 13 tahun 2024,” terang dia.

Dijelaskan, aturan mainnya sudah jelas, yang mana adanya larangan tidak boleh kampanye yang bersifat mengadu domba,memfitnah serta memprovokatif.

“Sekaligus kami telah ke Polres dan menyampaikan serta membuat laporan secara pribadi,” akui Timothy.

Dia menjelaskan, laporan Polisi, dirinya akui  melaporkan secara pribadi apa yang sesuai dengan pasal 311 KUHP pidana.

“Karenanya, mungkin hari Selasa paling cepat itu Pak Haris Wally itu akan dipanggil,” terangnya.

Pemanggilan nantinya entah klarifikasi ataupun dimintai keterangan serta pertanggungjawabannya atas fitnah pencemaran nama baik di desa Pasir Putih kecamatan Kepala Madan kabupaten.

“Hari Senin pekan mendatang, kami akan lakukan konfirmasi balik dengan Bawaslu untuk mempertegas laporan kami tadi sudah sudah dibawa itu bukti-bukti bukti-bukti video dan lain-lain laporan secara tertulis,” tegas dia.

Timothy menegaskan, dalam Hal diluar Kepentingan Klien dan Penyimpangan Aturan dalam Prosesi Pilkada, dirinya sendiri berprofesi sebagai Advokat/Penasehat Hukum Salah satu Penegak Hukum dari 4 Pilar yang ada di Indonesia.

Maka Sejatinya dirinya melihat ada penyimpangan-penyimpangan Hukum yang terjadi.

“Maka kami Harapkan Kerja sama yang baik dari Pihak Bawaslu, KPU serta Kepolisian agar dapat melihat serta Menindak lanjuti segala Penyimpangan Hukum yang sedang Berjalan dalam Momen Pilkada ini, agar terciptanya Demokrasi yang Aman, damai, dan Adil, Tidak terciptanya Konflik di kalangan Masyarakat,” pungkas dia.*** CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *