Maluku,CakraNEWS.ID- Perbuatan tidak senonoh dilakukan Adul Halik Usemahu,dengan mencabuli korban SSN (13) siswi salah satu Sekolah Menegah Pertama (SMP) di Kota Ambon.
Perbuatan cabul kepada korban dilakukan oleh pelaku (AHU-red) yang keseharian bekerja sebagai penarik ojek tersebut, didalam rumah pelaku yang beralamat di Kebun Cengkeh RT 001/RW 013, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon,pada Rabu (2/10/2019) sekitar pukul 21.30 WIT.
Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp.Lease, Ipda Izhak Leatemia dalam rilisnya kepada Wartawan, Selasa (22/10/2019) menjelaskan, perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku kepada korban akhirnya diketahui oleh orang tua korban, dari pengakuan korban yang mengaku telah dicabuli oleh pelaku.
“Korban yang sempat bungkam saat ditanya oleh AMN (39), ketika berlibur ke rumah kakeknya di Negeri Hitu, Kecamatan Leihitu, akhirnya mengakui telah di cabuli oleh pelaku di dalam rumah pelaku,”tutur Kasubag Humas.
Mendengar kisah pilu yang di ceritakan oleh korban, AMN sang ayah yang naik pitam langsung mendatangi Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Ambon dan Pp. Lease untuk melaporkan kasus pencabulan yang dialami oleh korban.
“Menindak lanjuti laporan dari ayah korban, ke Unit SPKT Polres P. Ambon dan Pp.Lease, Tim Buru Sergap (BUSER) Satreskrim Polres P. Ambon langsung bergerak dan meringkus pelaku pada Senin (21/10/ 2019) sekitar pukul 22.30 WIT,”Ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang kini mendekam di dalam Rumah Tahanan (RUTAN) Polres P.Ambon dan Pp. Lease disangkakan dengan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minmal 15 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (CNI-01)