Kepulauan Aru,CakraNEWS.ID– Pimpinan Cabang Bank Daerah Maluku (BPDM) di Dobo, Kolombus Masrikat, akhirnya berurusan dengan Mapolres Kepulauan Aru. Kolombus dilaporkan salah satu karyawannya lantaran diduga mengelurakan kata tak pantas (Caci maki) terhadap salah satu pegawainya Haisbert Unawirka,
Pantauan media ini, Haisbert Unwirka didampingi istrinya menyambangi Mapolres Kepulauan Aru di bagian Sentral Pengaduan pada, Jumat kemarin pukul 12.20 WIT untuk melaporkan Kolombus Masrikat. Petugas jaga Ari Wordju setelah menerima laporan korban (Haisbert Unawirka), langsung memerintahkan salah satu anak buahnya membuat surat pemanggilan kepada Pimpinan Bank Maluku Daerah (BPDM) Cabang Dobo, Kolombus Masrikat, guna dimintai keterangan terhadap laporan tersebut.
Selang beberapa menit, Kolombus Masrikat tiba di Mapolres Kepulauan Aru mengenderai mobil dengan Nomor Polisi DE 1107 AJ. Anehnya, usai memarkirkan mobilnya ditempat parkir Mapolres Kepulauan Aru, Kolombus Masrikat tidak langsung bertemu petugas jaga kala itu.
Namun, dia (Kolombus) langsung menemui Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Adolf Bormasa didampingi KIC Adam Waremra. Padahal, sesuai prosedur penyidikan, dia (Kolombus Masrikat) harus menemui petugas jaga guna dimintai keterangan terkait kata makiannya itu.
Setibanya Kolombus di ruangan Kapolres Kepulauan Aru, Haisbert Unawirka dan istrinya langsung di panggil ajudan Kapolres untuk menemui Kapolres. Nah, dalam perbincangan mereka bertiga Haisbert (korban), Kolombus (pelaku) dan Kapolres Kepulauan Aru (Adolof Bormasa). Haisbert Unawirka tetap bersikukuh akan menempuh jalur hukum atas kata makian (kiMai) yang di alamatkan kepada dirinya (Haisbert Unawirka) tersebut. Pasalnya, menurut dia, kata caci maki (kiMai) menggunakan dileg Ambon itu sangat melecehkan dirinya dan ibunya.
“Jadi pertemuan kami dengan Kapolres tadi saya tetap bersikukuh membawa persoalan ini ke ranah hukum. Karena kata caci maki yang di alamatkan ke saya itu, jelas-jelas melecehkan saya dan ibu saya,” ujar Haisbert kepada awak media usai menemui Kapolres, Jumat kemarin.
Menurut dia, awal mulanya persoalan ini, karena ada proses permohonan kredit yang diajukan oleh tiga orang ASN dari instasi berbeda pada hari Rabu, (22/05) dimana prosesnya sudah melalui bagian pemasaran hingga seksi adminstrasi kredit.
Namun sebagai staf pada seksi administrasi dirinya belum sempat melakukan penginput disebabkan tidak ada tandatangan pimpinan Cabang karena sedang melakukan perjalanan safari ramadhan bersama Bupati di Kecamatan Aru Tengah Timur. Nah, lanjut dia, keesokan harinya, Kamis (23/05) dalam rapat bersama Pimpinan Cabang, Kepala Seksi Pemasaran, Kepala Seksi Adminstrasi Kredit serta para pelaksana diruang Pimpinan Cabang sekitar pukul 08.30 WIT, Kolombus Masrikat lalu mempertanyakan soal kredit yang masuk dan sejauh mana prosesnya.
“Kemarin itu ada kredit yang masuk dan jalan kaseng? Kepala Seksi Pemasaran mengaku bahwa ada, terus sejauh mana prosesnya apakah sudah di input masuk rekening atau belum namun tidak ada yang menjawab, sehingga pertanyaan itu kemudian dialamatkan ke saya (Haisbert). Nah, saya pun tidak berani input karena tidak sesuai prosedur lantaran Pimpinan Cabang (Kolombus) belum disposisi. Sontak mendengar jawaban saya, Kolombus Masrikat (Pimpinan) langsung marah-marah dan langsung memaki saya (kimmai ose), saya langsung bilang, Pa jangan marah, Pa boleh marah saya tapi tidak boleh memamaki saya dan mama saya, dia (Kolombus Masrikat) lalu menyangkal dan balik menantang saya siapa ada maki ose (siapa yang maki kamu), saya bilang bahwa saya dengar jelas pa maki, tapi lagi-lagi dibantah oleh Kolombus Masrikat dengan suara keras. Karena masih emosi Kolombus Masrikat kembali mengucapkan kata makian (kiMai ose) itu. Dan semua perkataan dia (Kolumbus Masrikat) saya rekam sebagai barang bukti,” tutur Haisbert
Diakui Haisbert, alasan dirinya tidak melakukan penginputan kredit itu karena berdasarkan pada pentahapan kredit yang berlaku yakni, setelah usulan kredit masuk maka pemasaran lakukan verifikasi data lengkap selanjutnya didisposisi ke Pimpinan Cabang untuk ditandatangani kemudian dikembalikan ke pemasaran untuk melakukan analisa kredit.
Kemudian dilanjutkan ke kepala seksi untuk dimintai pendapat, setelah dimintai pendapat kepala seksi, maka pimpinan cabang (Kolombus Masrikat) berhak putusankan (Disposisi) dari Pimpinan cabang ke pemasaran melalui penandatangan SPPK dengan memo pencairan barulah disampaikan ke seksi administrasi kredit untuk menyiapkan perjanjian kredit yang nantinya ditandatangani debitur, termasuk nota-nota yang lain.
Selanjutnya perjanjian kredit itu ditandatangani oleh Pimpinan cabang, barulah dilakukan proses pengimputan, jadi selama prosedur ini tidak jalan maka tidak bisa dilakukan pengimputan terhadap kredit dimaksud karena nantinya menyalahi prosedur.
“Jadi itu mekanisme dan prosedur penginputan, dan saya rasa apa yang saya lakukan itu sudah sesuai aturan maupun prosedur pengkreditan. Fatalnya, apa yang saya lakukan benar itu malah ditentang pimpinan, dan hasilnya saya mendapat amukan dan caci maki. Ini kan tidak etis sebagi seorang pimpinan, kita kerja benar malah tidak di akui. Dengan demikian, apapun itu, saya tetap membawa persoalan ini ke jalur hukum. Dan resmi say sudah melapor pimpinan cabang BPDM Dobo ke Mapolres Kepulauan Aru,” jelas Haisbert Unawirka.
Terpisah, Pimpinan Cabang BPDM Dobo, Kolombus Masrikat dalam keterangan Persnya mengakui dirinya sempat mengeluarkan kata caci maki itu, lantaran ketika dirinya emosi.
“Ia saya memang sempat mengeluarkan kata caci maki itu, karena memang dalam kondisi emosi,” ungkap Kolombus. (CNI-AL)