Maluku,CakraNEWS.ID– Sejumlah tukang parkir illegal dan Calo yang sering beroperasi, diwilayah terminal pasar Mardika, Kota Ambon, di gelandang anggota gabungan Polres P.Ambon dan Pp.Lease bersama Polsek Sirimau, Senin (7/1/2019).
Kasubag Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Ipda Julkisno Kaisupy, kepada wartawan dalam rilisnya, mengungkapkan diamankan sejumlah tukang parkir illegal dan Calo di lokasi Terminal Pasar Mardika, Kota Ambon, dilakukan oleh personil Polres P.Ambon dan Pp.Lease serta Polsek Sirimau, sebagai Kegiatan Kepolisian Yang Di Tingkatkan (KKYD). Dengan sasaran penertiban terhadap premanisme dan para Calo yang beroperasi di wilayah terminal pasar Mardika.
“ KKYD Polres P.Ambon dan Pp.Lease dilakukan dalam apel gabungan yang dipimpin langsung Kabag Ops Polres P.Ambon dan Pp.Lease AKP La Amin dan didampingi Kasat Intel, AKP Frangki Tupan, Kasat Sabhara , AKP Syarifudin, Kapolsek Sirimau, AKP. Mido .J.Manik dan KBO Sat Sabhara Ipda I.Leatemia. Dengan melibatkan 30 personil Satsabhara, 5 personil Satreskrim, 3 personil Sat Binmas, 5 personil Sat Intelkam Polres Ambon dan 5 personil Polsek Sirimau,”ungkap Kaisupy
Perwira pertama Polri berpangkat satu balok emas itu, mengatakan dalan KKYD tersebut, tempat-tempat yang menjadi penyisiran personil gabungan Polres P.Ambon dan Pp.Lease dan Polsek Sirimau, dimulai Depan Bank BCA, terminal A1, terminal A2, Pasar arumbai, Depan bank Mandiri, dan terminal karpan untuk melakukan penertiban.
“Dalam pelaksanaan penertiban tersebut berhasil diamankan sebanyak 21 (dua puluh satu) orang yang dengan rincian 16 (enam belas) orang juru parkir dan 5 (lima) orang calo.Pukul 15.30 WIT Barang bukti serta masyarakat yang diamankan kemudian di serahkan kepada Sat Reskrim guna proses lebih lanjut,” Pungkasnya. (CNI-01)