Ambon, CakraNEWS.ID– SEDIKITNYA 4 point sikap tegas majelis Latupati Leihitu dilayangkan atas sengketa tapal batal antar dua kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Sikap majelis tersebut menyusul kondisi Berbalas Pantun pernyataan sikap dan tuntutan yang disampaikan oleh kelompok yang mengatasnamakan Hatuhaha Amarima bersama Pela Gandong Tuhaha Beinusa Amalatu-Titawai dengan Tuntutan Keluarga Besar Boy, Aboru Kariuw dan Hualoy yg berlangsung akhir2 ini d kota Ambon.
“Itu kemudian menjadi atensi serta sorotan pihak kami agar hal yang sama tak terjadi di wilayah lainnya di Maluku,” tegas Haji Ali Samad Ketua Majelis Latupati Jazirah Leihitu di Ambon, Jum’at (11/02).
Majelis Latupatih Jazirah Leihitu tidak sendiri melainkan menggandeng Ketua Umum DDPP Hena Hetu Dr.Achmad Jais Ely, ST, M.Si dan Para Pimpinan Saniri Jazirah Leihitu yang merupakan stekholder yg hidup dan berada d pulau Ambon, yang merupakan bagian dari Anak Adat di pulau Ambon dan paling dekat dengan Kota Ambon.
Mereka melakukan Diskusi bersama Dalam rangka berupaya mendorong dan tetap menjaga agar Kondisi di Maluku dan terkhususnya di pulau Ambon tetap kondusif, aman dan damai.
Pada kesempatan yang sama, MAJELIS LATUPATIH JAZIRAH LEIHITU, juga mendiskusikan dan melahirkan Pernyataan Sikap terkait masalah Tapal batas Antara Kabupaten Maluku Tengah dan kabupaten SBB di wilayah semenanjung Tanjung Sial.
Berikut point Pernyataan Sikap Majelis Latupatih Jazirah Leihitu terkait maslaah tapal batas Semenanjung Tanjung Sial ;
1.Masalah Semenanjung Tanjung Sial (Dusun Lauma, Kasawari, Waeputi, Waelapia, Tihulesi, Wayasel) adalah sebenarnya bukan masalah tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah, namun itu terkait masalah Kependudukan dan Pencatatan Sipil, olehnya itu secara tegas kami sampaikan bahwa Dusun Lauma, Kasawari, Waeputi, Waelapia, Tihulesi merupakan milik Negeri Assilulu, Wakasihu, Larike dan Ureng yang berada dibawah wilayah administrasi Kabupaten Maluku Tengah.
2.Meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memperbaiki kejelasan Data kependudukan dan Pencatatan Sipil yang banyak terjadi Penggandaan duplikat data Kependudukan di Kabupaten SBB serta mamstikan kejelasan Status Hukum Terkait Tapal Batas antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat yang ada di Semenanjung Tanjung Sial.
3.Kami bersikap bahwa hak ulayat Semenanjung Tanjung Sial dalam hal ini adalah Dusun Lauma Kasawari adalah milik Negeri Assilulu, Dusun Waeputi Waelapia Milik Negeri Larike, Dusun Wayasel adalah milik Negeri Wakasihu, Dusun Tihulesi adalah Milik Ke Negeri Ureng.
4.Kami mendesak kepada warga dusun Lauma, Kasawari, waeputi, Waelapia, Tihulesi, Wayasel bahwa apabila ingin bergabung menjadi warga Kabupaten SBB, maka silahkan meninggalkan dusun-dusun tersebut yang merupakan hak wialayah Adat Jazirah Leihitu.
Demikian dua Pernyataan Sikap MAJELIS LATUPATIH JAZIRAH LEIHITU menyikapi dua permasalahan yg belum terselesaikan. Untuk kemudian menjadi perhatian pihak2 terkait untuk dapat diselesaikan.
“Kami mendesak kepada warga di enam dusun ini apabila ingin bergabung sebagai warga SBB, maka silahkan angkat kaki dari Dusun tersebut. Karena merupakan hak ulayat warga Jazirah Leihitu di bawah Pemerintahan Kabupaten Maluku Tengah,” tegas mereka.
Turut hadir dalam menyampaikan sipak itu antara lain, Sekretaris Majelis Latupati A. M Lausepa dan Bendahara Derek Bakarbessy didampingi para upu Latu dari Jazirah Leihitu dan Salahutu.*** CNI-02