Maluku,CakraNEWS.ID- Bentrok antar warga yang terjadi di sekitar kawasan Stain, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sejak dua hari lalu, akhirnya berakhir dengan kesepakatan damai.
Perdamaian antar kedua kelompok bertikai disepakati melalui proses mediasi yang diinisiasi Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease dibackup Polda Maluku dan Pemerintah Kota Ambon.
Mediasi yang dilaksanakan di Stain, Kamis (10/11/2022), menghadirkan kedua tokoh masyarakat dari dua kelompok bertikai.
Turut hadir Karo Ops, Direktur Samapta, Direktur Binmas, Dansat Brimob, dan Kabid Humas Polda Maluku, serta Kapolresta Ambon, Dandim 1504 Ambon, Ketua DPRD Ambon, dan Penjabat Wali kota Ambon.
Atas kesepakatan damai tersebut, Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, melalui Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, menghimbau masyarakat agar senantiasa hidup dalam bingkai sebagai orang basudara di Maluku.
“Semua sudah sepakat untuk mengakhiri pertikaian. Semuanya sudah sepakat berdamai. Dan Bapak Kapolda telah memerintahkan jika masih ada ditemukan warga yang keluar dan memegang senjata tajam mulai dari siang hari ini sampai seterusnya, maka akan langsung diambil penindakan tegas dan terukur oleh aparat keamanan,” tegasnya.
Kapolda, kata Rum, telah memerintahkan aparat keamanan yang bertugas di lokasi bentrok untuk dapat bertindak tegas dan terukur kepada para pelaku rusuh.
“Jadi kalau terjadi rusuh kembali, maka aparat langsung melumpuhkan orang-orang yang keluar memegang senjata tajam,” kata Rum tegas.
Juru bicara Polda Maluku ini menghimbau masyarakat agar dapat menghentikan pertikaian. Sudah tidak zamannya lagi menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Sebab, konflik hanya dapat membawa dampak yang besar, banyak korban berjatuhan baik jiwa maupun materi.
“Jadi kami menghimbau hentikan sudah pertikaian. Tidak ada kalah dan menang saat bentrok terjadi. Yang ada hanyalah kerugian baik jiwa maupun materi. Mari kita hidup dalam perdamaian, hidup sesama orang basudara di Maluku,” ajaknya. *CNI-01