Ambon, CakraNEWS.ID — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Ir. Muhammad Zaini, MM, melakukan kunjungan ke kota ambon bersama anggota komisi IV DPR RI Dapil Maluku, Saadiah Uluputty, ST dan Ir. H. Abdullah Tuasikal, M.Si, dalam rangka meninjau kondisi dan fungsional sarana prasarana perikanan di kota Ambon.
Kunjungan spesifik komisi IV itu juga telah mendatangkan anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Dapil Lampung II, Ir. Hanan A Rozak, M.S, yang dijemput langsung oleh Kepala Dinas Perikanan Provinsi Maluku, Dr. Abdul Haris, S.Pi,.M.Si dan rombongan di Bandar Udara Pattimura ambon. Selasa, (7 Desember 2021).
Setelah penjemputan, rombongan langsung menuju ke Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Ambon, dan Pelabuhan Perikanan Ambon.
Selain sarana prasarana, kunjungan tersebut juga sekaligus menyerap aspirasi terkait pemanfaatan pelabuhan perikanan Ambon.
Dirjen Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini menjelaskan, Ambon memiliki potensi yang luar biasa baik pada perikanan tangkap maupun budidaya khususnya laut sebab ambon memiliki laut yang luas olehnya itu, KKP mencanangkan program penting yakni penerapan penangkapan terukur.
“Penangkapan terukur yang diterapkan KKP dalam pengelolaan perikanan agar meningkatkan PNBP demi mewujudkan kesejahteraan nelayan, menjaga kelestarian lingkungan, dan kemudian dapat bermanfaat untuk pelaku usaha,” Kata Zaini.
Olehnya itu, Lanjut Zaini, dengan perjanjian kerjasama, KKP memberikan kepastian kepada pelaku usaha bahwa adanya kepastian sepanjang masa kontrak dan izinnya tidak akan dicabut hingga pada rentan waktu ditentukan.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI, Saadiah Uluputty menilai, konsep kebijakan penangkapan terukur maupun kebijakan LIN, demi mewujudkan kesejahteraan perikanan di Maluku, harus tersedianya fasilitas infrastruktur salah satunya yakni pelabuhan.
“Nah, melalui kunjungan ini akan kami pastikan kembali kebijakan penangkapan terukur namun kini telah dicabut moratoriumnya,” ucap Saadiah.
pasalnya, kata Saadiah, dulu sebelum kebijakan PERMEN 58, moratorium ikan di maluku setiap tahun mengalami peningkatan hingga 17 ribu ton per tahun, dan setelah moratorium, produktifitasnya menurun hingga 3 ribu ton per tahun.
“Nantinya kami akan mengundang masyarakat terutama nelayan maupun pelaku usaha untuk melakukan uji publik pendalaman terhadap regulasi kebijakan terukur,”kata Saadiah.
Kemudian, Saadiah berharap bisa menjembatani untuk mengakomodir masukan-masukan dari masyarakat untuk diperbaiki agar regulasinya menjadi satu PERMEN yang layak untuk dijalankan tanpa menimbulkan konflik pada implementasinya.**