Kepri,CakraNEWS.ID- Diiming-iming bayaran Rp 20 juta, pria paruh baya di Kecamatan Bukit Lestari, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepupauan Riau, nekat menghabisi nyawa, Purnawirawan TNI Angkatan Laut (AL) pada Jumat (17/8/2019).
“Niat untuk menghabisi nyawa korban korban, Arnold Tambunan (60 tahun), dilakukan oleh pelaku AD alias A (21 tahun) dengan bertemu Rasyid pada Jumat (17/8/2018). Dalam pertemuan tersebut, pelaku bersama Rasyid mulai merangcangkan rencana untuk menghabisi nyawa korban, dengan imbalan pelaku AD alias A akan di beri uang senilai Rp 20 juta,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol.S. Erlangga yang didamping Kabid Dokes, Kombes Pol, dr.B Djarot Wibowo bersama Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi dan Kasat Reskrim,AKP Efendri Ali, dalam rilisnya kepada wartawan dalam rilisnya, Selasa (19/2/2019)
Perwira Polri berpangkat tiga melati itu mengatakan, rencana untuk membunuh korban kemudian diatur secara rapih oleh pelaku bersama dengan bosnya Rasyid.
Dimana pada hari Sabtu (18/8/2018) sekitar pukul 06.30 WIB, korban yang mendatangi rumah pelaku Rasyid yang di Jalan Merungg, Menur KM 8 Tanjung Pinang, untuk menagih utang, terjadi cekcok mulut dengan pelaku Raysid.
Mendengar adanya keributan yang terjadi dirumah pelaku Rasyid pelaku AD lantas mendekati rumah pelaku Rasyid kemudian masuk kedalam rumah pelaku Rasyid yang terlihat memegang beli berukuran 3/4 dengan panjang 1 meter.
Cekcok mulut yang semakin membesar antara korban (Arnold Tambunan-red) dengan pelaku (Rasyid-red), membuat pelaku AD langsung mengambil besi yang dipegang oleh pelaku Rasyid langsung memukul korban berkali-kali dengan beli tersebut hingga korban meninggal dunia.
“Melihat korban yang terkapar tidak bernyawa,pelaku Rasyid kemudian mengikat bagian tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali tambang kemudian membungkus badan korban dengan menggunakan kantong plastik besar berwarna hitam.
Jenasah korban yang sudah tidak beranyawa tersebut kemudian diseret oleh kedua pelaku kearah belakang kost-kosan milik Rasyid,kemudian pelaku AD membuka septictank dan memasukan jasad korban,”tutur Erlangga.
Ia menuturkan, untuk mengilangkan jejak korban yang telah dimasukan kedalam septictank dalam kondisi meninggal dunai,kedua pelaku kemudian menutup septictank tersebut dengan rapih.
“Usai menutupi kembali saptictank, pelaku Rasyid langsung mengambil sepeda motor milik korban untuk mengembalikan secara diam-diam ke rumah korban yang beralamat di Jln R.H.Fisabilillah,KM 8, Kota Tanjung Pinang,”Ucapnya.
Dikatakannya, tersangka yang kini ditahan di rutan Mapolres Tanjung Pinang, disangkakan dengan pasal 340 dan atau pasal 338 kuhp jo pasal 55 kuhp dan atau pasal 170 KUHPidana ayat (2) ke 3 d,dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup,”Tandasnya. (CNI-01)