Dobo,CakraNEWS.ID- Sehubungan dengan adanya pemberitaan sepihak tentang dugaan issu penyekapan dan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh pemilik dan pengelola Karaoke Platinum di Dobo Kepulauan Aru beberapa waktu Ialu, oleh salah satu koran Harian Umum dan online Ambon sangat di sesalkan oleh pemilik Platinum Dobo.
Berdasarkan rilis yang di terima CakraNEWS.ID, Rabu (18/9/2019), mengatakan koran tersebut telah diadukan ke Dewan Pers.
Berdasarka Form Pengaduan Langsung terkait dugaan pelanggaran Kode Etik diserahkan oleh Humas Karaoke Platinum, Mattheus dan diterima oleh Staff Pengaduan di lantai 8 Gedung Dewan Pers jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Hal tersebut disampainkan Mattheus dalam keterangan persnya kepada beberapa media usai penyerahan bukti pengaduan.
“Benar, kita sudah sampaikan (aduan) bersamaan dengan bukti penerbitan dan screen shot media itu,” ujar Mattheus.
Dalam penjelasannya Mattheus memaparkan, informasi yang disampAdrianz media Harian Umum Nurani Maluku kepada publik melalui pembemaan adalah opmi yang mengada-ada dan sangat jauh dari fakta sebenamya.
“Sangat disayangkan, isu yang diberitakan oleh media Harlan Umum Numnl Maluku baik cetak maupun onllne itu adalah hoaks dan terkesan menghak’mL selam utu udak balance karena tanpa konfurmasi. Inn jelas pelanggaran kode etuk sebagalmana duatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pars,” jelas Mattheus .
penyekapan dan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh pemilik dan pengelola Karaoke Platinum di Dobo Kepulauan Aru beberapa waktu Ialu, media Harian Umum Nurani Maluku dan www. nuranimaluku.com resmi diadukan ke Dewan Pers.
Form Pengaduan Langsung terkait dugaan pelanggaran Kode Etik diserahkan oleh Humas Karaoke Platinum, Mattheus dan diterima oleh Staff Pengaduan di lantai 8 Gedung Dewan Pers jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Hal tersebut disampankan Mattheus dalam keterangan persnya kepada beberapa media usai penyerahan bukti pengaduan.
“Benar, kita sudah sampaikan (Aduan) bersamaan dengan bukti penerbitan dan screen shot media itu,” ujar Mattheus.
Dalam penjelasannya Mattheus memaparkan bahwa informasi yang disampalkan media Harian Umum Nurani Maluku kepada publik melalui pembemaan adalah opmi yang mengada-ada dan sangat jauh dari fakta sebenamya.
“Sangat disayangkan isu yang diberitakan oleh media tersebut adalah Hoax dan terkesan menghakimi selain itu tidak balance karena tanpa konfirmasi. Ini jelas pelanggaran kode etik sebagaimana diatur oleh UU Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS
Lanjut Mattheus, pihaknya mengambil kangkah ini (pengaduan) juga merujuk kepada hak jawab sebagai mana tertuang dalam kode etik jurnalistik.
“Namun, kita ingin hak jawab itu diakomodir melalui Dewan Pers. Dengan adanya aduan itu Dewan Pers akan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) atas aduan yang telah disampaikan. Nah, pada poin itu semua akan kita paparkan sesuai dengan fakta yang ada. Mulai dari kepemilikan usaha dan operasionalnya serta bukti-bukti pernyataan bermaterai dan rekaman yang kita punya dari sumber yang digunakan media Harian Umum Nurani Maluku dalam memberitakan kita,” urai Mattheus Humas Karoke Platinum.
Apabila mediasi melalui Dewan Pers ini juga buntu, kita meminta Dewan Pers segera mengeluarkan rekomendasi agar permasalahan ini dilanjutkan ke ranah Hukum. Kita sudah siap untuk itu,” tandasnya.
Informasi didapat dari Staff Pengaduan Dewan Pers, dalam waktu 14 hari setelah berkas aduan diterima akan dilakukan telaah aduan, untuk selanjutnya Dewan Pers akan mengeluarkan PPR dan memanggil kedua belah pihak guna memediasi.
Sementara itu di tempat terpisah pemilik karoke Platinum Econg Adrianz Rabu (18/9/2019) kepada wartawan di cafe Tiara membenarkan pihaknya sudah melaporkan ke dewan Pers dan telah di terima Dewan Pers tertanggal 17 Septembr 2019. Lebih lanjut kata Econg dirinya menunggu hasil penelitian dari Dewan Pers selama 14 hari.
“ Kita tunggu saja apa sikap selanjutnya dari dewan Pers. Karena saya minta ada klarifikasi dari koran tersebut dan meminta maaf kepada kami karoke platinum baik di media-media ambon maupun di dobo,” (CNI-09).