Ambon,CakraNEWS.ID-Kepolisian Daerah Maluku melalui Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease menetapkan anak ketua DPRD berinisial AT sebagai tersangka penganiayaan. Hal itu sebagiamana disampaikan dalam perss confres di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease, Rabu (02/07).
Kabid Humas Polda Maluku M Roem Ohoirat yang ikut hadir menjelaskan, ada beberapa perkembangan yang perlu disampaikan terkait kasus yang sedang viral, LP/B/305/VII/2023/SPKT/Polres Ambon/31 Juli 2023 dengan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“TKP bukan di kawasan Polresta Ambon. Melainoam TKPnya adalah tanah lapang kecil berseberangan dengan polres Ambon, merupakan pemukiman masyarakat umum, bukan di polres Ambon,” tegas Roem.
Roem menyebutkan, bahwasannya korban bukan berumur 15 tahun karena sesuai dokumen kependudukan didapatkan dari keluarga korban, memperlihatkan bahwa korban lahir pada Tanggal 8 Mei 2005 dengan demikian korban berumur 18 tahun 2 bulan 22 hari.
“Jika ada pertanyaan kenapa tidak dikenakan pasal perlindungan anak, karena memang tidak bisa digunakan pada korban yang berusia 18 tahun,” ujarnya.
Sementara Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon Kompol Beni Kurniawan menyampaikan, pasal yang dikenakan terhadap tersangka AT adalah 351 ayat 3 KUHP pidana tentang penganiayaan berat. Terhadap tersangka dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan Atas tindakan penganiayaan yang dilakukan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk saksi-saksi saat ini, ada 3 orang yang dimintai keterangan, dan rencananya akan memeriksa 3 orang saksi lagi untuk memperkuat pembuktian dan untuk Barang bukti yang kita dapatkan itu diantaranya Helem, dan Baju dan celana Korban,” pungkasnya.*CNI-04