Kepri,CakraNEWS.ID- Pengiriman 30 pekerja migran indonesai (PMI) illegal yang hendak di berangkatkan dari Kabupaten Bintan untuk bekerja ke negeri Jiran Malaysia, berhasil di gagalkan oleh Subdit IV Renakta Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, pada Minggu (6/6/2021) malam.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan dua orang tekong. 30 PMI illegal tersebut, diamankan Polisi di wilayah Batu 16, Kabupaten Bintan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, 30 korban yang diselamatkan tersebut berasal dari daerah yang sama yakni dari Lombok, Nusa Tenggara Barat,
“Dari 30 PMI ilegal tersebut, 29 orang merupakan laki-laki dan 1 orang perempuan,” jelas Dirkrimum Polda Kepri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (7/6/2021).
Arie menuturkan, para korban dan pelaku diamankan oleh kepolisian di Kampung Simpangan kilometer 16 Jalan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
“ Saat ini para korban dan pelaku telah diamankan di Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Dir Reskrimum Polda Kepri. (CNI-01)