AMBON,CakraNEWS.ID- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku, tetap rutin melaksanakan pengawasan terhadap barang pangan olahan.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tartib Niaga, Disperindag, Provinsi Maluku, Yahya Kotta, mengatakan pada awal memsuk bulan Puasa ini, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap barang pangan olahan sebanyak empat kali.
“Kita telah melaksanakan pengawasan, sebanyak empat kali, pengawasan yang kita lakukan ini, khusus kepada barang pangan olahan yang dijual para pelaku usaha di Kota Ambon,” katanya, kepada wartawan, di ruang kerjanya, belum lama ini.
Sementara didalam bulan Puasa ini, menurut Yahya, pengawasan dilakukan dua kali dalam seminggu. Bahkan pengawasan ini dilaksanakan sampai menjelang Lebaran nanti, dan barang pangan olahan yang kita awasi ini berkaitan dengan SNI.
“Kita fokus terhadap beberapa jenis pangan olahan, misalnya terigu, gula pasir, minyak goreng, juga air minum mineral dalam kemasan, kemudian kopi bubuk, coklat dan Biscuit,” rincinya.
Kata Yahya, dalam pengawasan, dan jika barang-barang pangan olahan tersebut ditemukan di lapangan, dalam hal ini masih dijual para pelaku usaha dan tidak ber-SNI, maka, saat itu, langsung kita melalukan pembinaan kepada para pelaku usaha, agar tidak menjual barang-barang yang tidak ber-SNI.
Yang intinya, untuk pengawasan terhadap barang pangan olahan ini, lanjut Yahya, bukan baru pertama kali, akan tetapi terus dilakukan bahkan rutin dilakukan setiap tahun.
“Koordinasi dengan Kabupatan/Kota tetap dilaksanan, akan tetapi fungsi pengawasan ini kan sudah diambil ahli oleh kami (Disperindag-Red) Provinsi, dengan pemberlakuan UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pengawasan, sehingga menjadi perhatian kami, didalam melakukan pengawasan ke-Kabupaten/Kota lain, selain Kota Ambon, disesuaikan dengan Anggaran dari Provinsi, sehingga wilayah-wilayah di Kabupaten/Kota lainya dilakukan pengawasan juga, namun hanya satu kali dalam setahun,” pungkasnya. (CNI-04)