Diterima Kejari, Penyidik Polres SBT Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Kades Air Kasar

Adventorial Hukum & Kriminal News

Bula, CakraNEWS.ID– PENYIDIK Polres Seram Bagian Timur (SBT) limpahkan berkas kasus Dugaan Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa negeri Air Kasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT.

Pelimpahan berkas itu diterima langsung Jaksa Penuntut Umum, Ferdinanda Enike Tupan, S.H., dan Fauzan Machmud, S.H.

Hal ini sebagaimana informasi yang dirilis resmi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur  Vector Mailoa, Selasa (10/12).

Tidak main-main, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut sejak  tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 atas nama URDAP Selaku Kepala Desa Negeri Air Kasar .

Mailoa dalam keterangannya menjelaskan, hasil audit Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, perbuatan URDAP mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 508.283.288,00 (lima ratus delapan juta dua ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah).

“Bahwa tersangka URDAP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18  dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ungkpa Mailoa.

Kemudian terhadap tersangka URDAP dilakukan penahanan rutan di Lembaga kelas III wahai selama 20 hari sejak tanggal 10 Desember – 29 Desember 2024 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT – 496/Q.1.17/Ft.1/12/2024.

“Bahwa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,” pungkasnya.*** CNI-05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *