Maluku,CakraNEWS.ID- Kapal kayu bermuatan 10 kubik kayu dari Desa Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), yang bersandar di pelabuhan Momokeng, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, diamankan personil Gakkum Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Maluku, Senin (24/2/2020).
Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol Harun Rosyid,S.IK kepada Wartawan menjelaskan diamankannya kapal kayu bermuatan 10 kubik kayu campuran dan Linggua dari Desa Tobo, Kecamatan Werinama Kabupaten SBT, lantaran diketahui tidak memiliki dokumen lengkap Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSH).
“Tadi malam,personil Gakkum Ditpolairud Polda Maluku telah mengamankan satu unit kapal kayu bermuatan 10 kubik kayu di pelabuhan momokeng, Tulehu, Kecamatan Salahutu. Kapal tersebut telah digiring dengan dalam perjalanan ke dermaga Mako Polairud Polda Maluku,”ungkap Harun.
Perwira tiga melati itu mengatakan, dari hasil pemeriksaan di kapal kayu tersebut, Polisi akhirnya mengamankan 3 anak buah kapal (ABK) yang merupakan warga Batu Asar Kecamatan Werinama, Kabupaten SBT atas nama, Dalin Kelian (46), sebagai nahkoda, Lukman Sid (37) sebagai ABK, Udin Madaul (48) sebagai ABK.
“Ketiga ABK yang diamankan akan di periksa dan dimintai keterangan sebagai saksi. Untuk penanganan kasus kayu illegal ini diterapkan dengan pasal 83 ayat 1 huruf (b) jo Psl 12 hrf (e) atau Psl 88 ayat (1) huruf (a) jo Psl 16 UU RI Nomor 18 Th 2013 ttg Pencegahan dan pengrusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 2.5000.000.000,”tutur Harun. (CNI-01)