Kepri,CakraNEWS.ID- Sebanyak 2.139,65 gram atau sekitar 3 kg narkotika jenis sabu-sabu, barang bukti narkotika, hasil pengungkapan dua laporan Polisi, di musnahkan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, pada Senin (24/5/2021)
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut di pimpin oleh Kanit I Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri Kompol Raja Buntat Abbas, PS. Kanit I Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri HT. Sirait, PS. Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar.
“Pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua laporan polisi dan surat ketetapan sita dari Kejaksaan Negeri Batam serta acara pemeriksaan Labfor,” ucap Kanit I Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri, Kompol Raja Buntat Abbas.
Abbas mengatakan, dari 2.224,07 gram narkotika jenis sabu yang berhasil di ungkap, yang dimusnahkan sebanyak 2.139,65, dan sebanyak 84,42 gram di sisihkan untuk pemeriksaan di Labfor dan pengadilan.
“Barang bukti jenis sabu tersebut kita musnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan setelah larut dibuang kedalam Septic Tank dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat,″ucap Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan hukum, para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 113 Ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (CNI-01)