Kepri,CakraNEWS.ID- Pengiriman Imigran Ilegal asal Indonesia yang diberangkat kan dari pelabuhan penyeberanga Feri, Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, untuk bekerja di Negeri Jiran Malaysia digagalkan oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau, Rabu (6/2/2019).
Di gagalkannya pengiriman Imigran Illegal asal Indonesia di Kota Batam tersebut, berawal dari adanya informasi yang diterima oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri mengenai adanya pengiriman Pekerja Imigran Indonesia (PMI) melalui pelabuhan penyeberangan Feri, Batam Center.
Menindak lanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 10.30 WIB, anggota Subdit IV yang dikerahkan ke lokasi TKP menemukan adanya tiga unit mobil, 2 Minibus dan 1 Toyota Kalia, yang diduga digunakan untuk membawa PMI.
Setelah dilakukan penindakan di lokasi pelabuhan penyeberangan Feri Batam Center, anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 39 orang PMI illegal dan 4 orang Cukong yang bertugas untuk memberangkatkan 39 para PMI Illegla tersebut.
“Dari hasil penindakan di lokasi penyeberangan Feri, Batam Center, Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 39 orang yang diduga merupakan korban Pekerja Imigram Indonesia dan 4 orang di duga sebagai Cukong. Setelah dilakukan dilakukan pemeriksaan 4 orang cukong tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. 4 tersangka tersebut diantaranya Darmawan Hidayat alias Aleks (44 tahun) yang tugasnya sebagai Calo bagi PMI, Elias Efendi alias Pa Ican (42 tahun), Ahmadi Setiawan alias Madi (36 tahun) Mawardi Favi (42 tahun) Staf Boading PT Duta Bahari Sentosa,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol, S.Erlangga yang didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Juleitin Siahaan S,IK,M,IK dalam rilisnya kepada Wartawan, Kamis (7/2/2019)
Perwira Polri berpangakat tiga melati itu mengatakan, 4 orsang tersangka pengirim pekerja imigram Indonesia illegal tersebut disangkakan dengan pasal 81 Jo pasal 69 KUHPidana dan pasal 83 Jo 68 atau pasal 86 Jo 72 Huruf C Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Imigram Indonesia.
“ Modus yang digunakan dalam pengiriman PMI ini adalah mereka menggunakan paspord tetapi tidak menggunakan Visa kerja dengan keberangkatn PMI untuk bekerja di Malsysia seolah-olah hanya sebagai Wisatawan. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus pengiriman PMI illegal ini diantaranya beberapa unit sepeda motor. Sedangkan dari Tekong Aleks barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 6 juta, Handphone, 17 buah Pasport, dari Tekong Effendi, berupa uang tunai sebanyak Rp 9.350.000, 10 lembar tiket kapal Sindo Feri tujuan Siangapur, dan 17 buah buku passport. Tersangka Yasi dengan barang buktinya, berupa 14 lembar data travel, 1 buah passort,1 buah buku tabungan, 4 buah buku boarding pass, tersangka Madi berupa,1 unit HP,”tutur Erlangga.
Ia mengatakan, dari data yang diperoleh oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri tercatat 39 korban PMI illegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia ini, 22 diantaranya laki-laki dan 17 orang perempuan.
“39 orang PMI illegal tersebut akan diserahkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri ke yang selanjutnya pihak Ditreskrimum Polda Kepri akan menyerahkan ke BNPPP TKI Tanjung Pinang untuk dikembalikan ke daerah asal mereka masing-masing,” Pungkasnya.
Selain itu Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Juleitin Siahaan menambahkan, 4 cukong yang telah ditetap dalam kasus pengiriman PMI illegal, masing-masing memiliki perananan yang berbeda-beda.
3 tersangka masing-masing, Aleks, Modi dan Effendi,sebagai Calo yang bertugas memberangkatkan PMI Ilegal ke Malaysia melalui PT Duta Bahari Sentosa. Dengan berperan sebagai konter di PT Duta Bahari Sentosa adalah tersangka Mawardi Favi. (CNI-01)
Berikut Video: