Kepri,CakraNEWS.ID- Perderan narkotika di wilayah Tanjung Balai Karimun, berhasil diungkap oleh Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dengan berhasil meringkus tiga orang pelaku berinisial S,MTH dan DPW,Sabtu (2/11/2019).
Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol K.Yani Sudarto melalui Kabid Humas Polda Kepri,Kombes Pol S.Erlangga, dalam rilisnya kepada Wartawan Selasa (5/11/22019) mengatakan, pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Tanjung Balai Karimun oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri dari adanya informasi masyarakat mengenai salah seorang pelaku berinisial S yang memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dari hasil penyelidikan, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapati informasi bahawa pelaku S akan melakukan trsansaksi dan akan berjumpa di salah satu hotel di Tanjung Balai Karimun tepatnya di kamar nomor 210, Sabtu (2/11/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Pelaku S bersama pelaku lainnya, M T H datang dikamar hotel tersebut dan terjadi perundingan untuk jumlah, berat dan harga Narkotika jenis sabu yang akan disepakati. Setelah perundingan tersebut Inisial M T H pergi untuk mengambil barang dimaksud (Narkotika jenis sabu) dan Inisial S menunggu di kamar hotel,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri.
Erlangga mengatakan, dan pada hari Minggu (3/11) pukul 01.00 WIB dini hari Inisial M T H bersama dengan Inisial D P W datang ke kamar nomor 210 dengan membawa Narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam kantong plastik berwarna hitam. Ditaksir barang haram tersebut seberat 300 (tiga ratus) gram, selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap ketiga orang pelaku tersebut.
Tidak berhenti sampai disitu team melakukan pengembangan, pemeriksaan, penggeledahan di tempat tinggal para pelaku dan berhasil didapatkan barang bukti sebanyak 5 (lima) bungkus serbuk Kristal seberat 13 gram, yang diduga sabu dikemas didalam kotak rokok yang berada di Tas Ransel warna hitam tergantung dibelakang pintu rumah pelaku.
Dan 3 (tiga) bungkus serbuk Kristal seberat 15 gram yang diduga sabu dibungkus plastik bening dan dibalut disimpan didalam Sepatu Boad Safety warna coklat. kemudian 2 (dua) bungkus serbuk kristal diduga sabu serta 19 (sembilan belas) butir Tablet diduga ekstasi yang disimpan dalam Tas Slempang. Dari semua barang bukti yang ditemukan tersebut diakui oleh Inisial M T H bahwa miliknya sendiri.
“Jumlah keseluruhan barang bukti Narkotika yang diamankan adalah 347 gram Narkotika jenis sabu dan 19 butir pil yang diduga Ekstasi. Pelaku digelandang ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dan pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) undang- undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” Pungkasnya. (CNI-01)