Kepri,CakraNEWS.ID-Peredaran narkotika jenis daun ganja kering di Kota Batam,berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri. Dari pengungkapannya, satu orang pelaku kepemilikan daun ganja kering, berinisial I alias W, berhasil diringkus tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, di samping Ruko Komplek Jodoh Trade Center, Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam pada Senin (13/7/2020).
“Pelaku I alias W, amankan personil Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, di samping Ruko Kompoleks Jodoh, Trade Center, Sei Jodoh,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK, M.Si, didampingi Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, dalam konfrensi pers kepada wartawan di Mapolda Kepri, Kamis (15/7/2020)
Kabid Humas Polda Kepri menuturkan, tertangkapnya I alias W, berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat dan pada Senin tanggal 13 Juli 2020 sekitar pukul 15.15 WIB kepada personil Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri, terkait dengan adanya salah seorang warga Kota Batam, yang memiliki dan menyimpan, ganja kering.
“Dari hasil penggeledahan dan disaksikan oleh masyarakat disekitar, personil Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, mendapati, narkotika diduga daun ganja sebanyak 7 Bungkus plastik putih dengan berat total 6,8 Kg. Dan hingga sampai dengan saat ini tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dari pelaku ini,”tutur Kabid Humas Polda Kepri.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (CNI-01)