Kepri,CakraNEWS.ID- Dua warga Kota Batam berinisial MAS alias A dan MR alias J di ringkus personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau. Kedua di ringkus oleh personel Ditresnarkoba Polda Kepri, di lokasi Kampung Tua, Tanjung Uma, Kota Batam, pada Kamis (22/8/2024), lantaran di ketahui membawa narkotika jenis sabu seberat 3,93 gram.
“Penangkapan ke-2 tersangka dari adanya informasi masyarakat yang di terima oleh tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri,mengenai adanya 2 orang laki-laki yang sedang membawa narkotika jenis sabu,di sekitar Kampung Tua Tanjung Uma, Kota Batam, pada Kamis (22/8/2024),” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono, S.H, S.I.K, M.H, dalam keterangan kepada wartawan di Mapolda Kepri, pada Senin (26/8/2024).
Anggoro menjelaskan, mendalami informasi dari masyarakat tersebut, tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau, ,Kamis (22/8/2024), sekitar pukul 19.05 WIB, melakukan penangkapan terhadap ke-2 tersangka berinisial MAS alias A dan inisial MR alias J.
“Dari hasil penggeledahan ke-2 tersangka MAS alias A dan inisial MR alias J, polisi berhasil mendapatkan barang bukti 6 bungkus plastik bening, berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu. Ke-2 tersangka yang di amankan kemudian di bawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”ucap AKBP Anggoro Wicaksono.
Ia mengatakan, selain mengamankan ke-2 tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 4 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 2.53 gram,1 unit timbangan berwarna hitam dan 1 unit handphone.
Ke-2 tersangka yang kini di amankan di rumah tahanan Mapolda Kepri,di sangkakan dengan pasal pidana, peredaran gelap narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) adalah Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.
Serta pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,(satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,(satu miliar lima ratus juta rupiah).
“Pengungkapan kasus-kasus terkait narkoba ini adalah bukti konkret dari keseriusan dan komitmen yang teguh dari Polda Kepulauan Riau dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat,”ujarnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan cara melaporkan segala bentuk aktivitas atau dugaan peredaran narkotika yang terjadi di sekitar mereka.
“Ini adalah salah satu bentuk kontribusi nyata dari masyarakat dalam upaya bersama memerangi narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan kita serta menjaga generasi penerus kita dari efek negatif peredaran narkoba,” tegas AKBP Anggoro Wicaksono.*CNI-01