Ambon – CakraNEWS.ID – Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) oleh Bupati mendapat dukungan penuh dari Dewan Pimpinan Pusat Konsorsium Pemuda Seram (DPP KONSPERAM). Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP KONSPERAM, Yasir Rumbouw, melalui siaran pers yang diterima redaksi media ini pada Selasa malam (8/4/2025).
Menurut Rumbouw, keputusan Bupati dalam menunjuk Plt Sekda tidak diambil secara sembarangan. Ia menegaskan bahwa proses penunjukan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek penting, seperti kompetensi, pengalaman, serta kesesuaian dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
“Penunjukan Plt Sekda dilakukan berdasarkan pertimbangan matang dan sesuai mekanisme hukum, termasuk merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” tegas Rumbouw.
Dalam keterangannya, Rumbouw menyoroti pentingnya prinsip meritokrasi dalam sistem birokrasi modern. Ia menilai bahwa jabatan strategis dalam pemerintahan semestinya diisi oleh individu yang memiliki kompetensi dan rekam jejak profesional, bukan semata karena asal-usul daerah.
“Meritokrasi menjamin bahwa yang menduduki jabatan adalah orang yang benar-benar mampu dan layak, bukan karena faktor primordialisme. Kita tidak bisa menilai pejabat hanya dari asal daerahnya, tapi dari integritas dan kontribusinya terhadap pembangunan,” jelasnya.
Rumbouw menambahkan bahwa tuntutan untuk mencopot Plt Sekda hanya karena yang bersangkutan bukan putra daerah merupakan bentuk pemikiran yang sempit dan kontraproduktif terhadap semangat reformasi birokrasi.
Lebih lanjut, Ketua Umum KONSPERAM itu menjelaskan bahwa jabatan Plt Sekda memiliki tanggung jawab yang besar dalam mendukung kepala daerah, merumuskan kebijakan, serta menjamin kelancaran roda pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Oleh karena itu, kinerja dan integritas menjadi tolak ukur utama, bukan asal-usul. Kita perlu melihat substansi dari tugas dan tanggung jawab jabatan tersebut, bukan terbawa arus sentimen yang tidak berdasar,” ujarnya.
Terkait seruan aksi demonstrasi yang menuntut pencopotan Plt Sekda, Rumbouw mengingatkan bahwa demonstrasi merupakan hak warga negara yang dilindungi konstitusi, namun harus dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan berdasarkan argumentasi hukum yang jelas.
“Jika ada keberatan atas pengangkatan Plt Sekda, saluran yang tepat adalah melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau mekanisme hukum lainnya, bukan dengan seruan yang memaksakan kehendak dan berpotensi memecah belah masyarakat,” kata Rumbouw.
Aktivis asal Kabupaten SBT itu juga menekankan bahwa stabilitas pemerintahan sangat penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan pembangunan. Tindakan-tindakan yang dapat mengganggu stabilitas, menurutnya, justru akan merugikan masyarakat secara luas.
Sebagai penutup, DPP KONSPERAM mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Timur untuk mendukung pemerintahan daerah yang bersih, profesional, dan inklusif. Rumbouw menekankan bahwa sudah saatnya masyarakat meletakkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Bupati sebagai kepala daerah memiliki hak prerogatif dalam menentukan pejabat, selama sesuai dengan hukum dan demi kepentingan masyarakat. Kita perlu menjaga suasana yang kondusif agar pembangunan bisa berjalan lancar dan membawa kesejahteraan bagi seluruh warga,” tandasnya.***CNI-06