Maluku,CakraNEWS.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Aru mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum oleh tim Gakkum KLHK, dalam menuntaskan tindak pidana kasus illegal loging yang terjadi beberapa waktu Kabupaten yang berjuluk Bumi Jargaria itu.
Selain mendukung penegakan hukum, Parlamen Rakyat Kepulauan Aru, juga akan menyampaikan protes keras kepada Pemerintah Pusat dan Provinsi berkiatan dengan penyitaan 38 kontener berisi kayu asal Aru oleh GAKKUM KLHK tanggal 22 Februari 2019 di Surabaya.
” Ada yang sudah ditangkap ya diproses hukum silakan kita mendukung. Dari awal mendukung,kita mendukung proses penegakan aturan hukum terkait dengan kasus illegal loging,” ungkap Ketua DPRD Aru,Andreas Liembers kepada Wartawan diruang kerjanya Jumat (29/3/2019).
Menurutnya,kejadian tersebut akan menjadi catatan penting, usai pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pileg 17 April 2019 mendatang,Komisi II akan ditugaskan untuk berkordinasi ke Kementerian Kehutanan RI dan menyampaikan protes keras.
“ Ini menjadi catatan saya, bahwa selesai kita melakukan semua kegiatan ini saya akan tugaskan komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, saya minta untuk mereka melakukan perjalanan dinas ke Kementerian untuk membicarakan soal kayu ini. Bukan bicarakan tapi kita akan protes keras maka itu saya minta semua stakeholder proaktif menyikapi soal ini,”tegas Liembers
Liembers mengaku, protes keras ini dilakukan DPRD Kabuten Kepulauan kepada pihak Dinas Kehuatanan (Dishut) Provinsi Maluku beberapa waktu lalu. Dimana saat itu DPRD Kabupaten Kepulauan Aru tidak menyetujui kalau kayu asal Aru dikirim keluar daerah namun hal tersebut tidak dindahkan oleh DIshut Provinsi Maluku.
Baca Juga: PARIALA: UPP Kelas II Dobo, Perketat Aktivitas Bongkar Muat Di Pelabuhan Yosudarso Kepulauan Aru
“Menyikapi permasalah illegal loging pengiriman 35 konteiner berisi yang disita di pelabuhan Surabaya, pada tanggal 22 Februari 2019 kemarin, selaku DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, saya sudah pernah mengutus Komisi II melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kehutanan Provinsi untuk bicarakan masalah tersebut. Karena secara regulasi kewenangan di Provinsi dan Pusat, kita lakukan protes bahwa kita tidak mau hasil hutan berupaya kayu itu dikirim keluar daerah dan itu ada beberapa hal yang kita bicarakan,” Ungkapnya.
Larangan ini cukup beralasan,pasalnya kendati puluhan bahkan ratusan kubik kayu dikirim keluar daerah tetapi kontribus pendapatan daerah tidak sebanding yang diharapkan. Dilain sisi maraknya penebangan akan menggunduli daratan pulau Aru yang sebagiannya dikelilingi laut.
“Kalau kita lihat dari luas wilayah daratan di Aru sangat kecil nah ini kita takuti bahwa nanti pada saatnya hutan kita bisa gundul,manfaat yang diterima dari hasil pengiriman kayu keluar daerah sangat minim,” Ujarnya.
Ia menegaskan, meskipun regulasi yang mengatur saat ini memberikan kewenangan kepada Pusat dan Provinsi tetapi masih ada kewenangan daerah lainnya yang dapat di atur menggunakan Peraturan Daerah (Perda). Perda ini secara tegas akan melarang penebangan hutan oleh masyarakat lokal serta pengiriman keluar Daerah untuk kebutuhan industry besar.
“Memang dari sisi secara regulasi sekarang ini kan kewenangan memberikan ijin membawa kayu keluar itu kan ada pada Provinsi dan Kementerian, kita juga sudah pernah bicarakan dengan Pemerintah Daerah agar membatasi bahkan meniadakan pengiriman kelua. Olehnya itu mari kita cari sisi regulasinya dan juga penebangan liar oleh masyarakat lokal juga harus diatur sehingga tidak sembarangan kayu ditebang,” Tandasnya.
Sebelumnya tanggal 22 Februari 2019 lalu, Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, kembali mengamankan 38 kontainer berisi kayu ilegal asal Kepulauan Aru.
Ditjen Gakkum menahan 14 kontainer yang berada di tempat penampungan CV CHM, di Jl. Mayjen Sungkono, Gresik, 13 kontainer di area PT KAYT, di Jl. Margomulyo Indah, Surabaya, dan 11 kontainer di area PT AGJU di Desa Winong, Pasuruan.( CNI-Jane)