Kepri,CakraNEWS.ID- Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan oleh tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri. Kedua pelaku curanmor, berinisial AW dan DS di ringkus tim opsnal Ditreskrimum Polda Kepri, berdasarkan dua laporan polisi yaitu, Laporan Polisi nomor: LP-B/6/I/2023/ SPKT/ POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 17 Januari 2023 dan LP-B/7/I/ 2023/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 17 Januari 2023,
“Kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu, tanggal 31 Desember 2022 sekira pukul 01.00 WIB, di Ruko Hang Kesturi Legenda, Belian, kota Batam. Dari dua laporan polisi yang di terima Polda Kepri, tim Opsnal Jatandras Polda Kepri, mendapatakan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka curanmor di wilayah Kota Batam,pada Senin (16/1/2023),”ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol, Harry Goldenhardt S, di dampingi, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, dan Kasubdit 3 Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Kamis (19/1/2023).
Harri menjelaskan, dari informasi yang diterima dari masyarakat, tim opsnal Jatandras Ditreskrimum Polda Kepri, langsung bergerak ke lokasi keberadaan tersangka curanmor berinisial AW alias A. Tersangka yang saat itu tengah asyik berkumpul dengan rekan-rekannya, berhasil di amankan tim opsnal Jatandras Dit Reskrimum Polda Kepri, pada Senin (16/1/2023) pukul 23.30 WIB.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka inisial AW alias A, motor hasil curian dijual dan diserahkan kepada tersangka inisial DS alias M yang berada di Ruli Kampung Aceh, Kel. Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, kota Batam. Pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB, tersangka inisial DS als M yang berperan sebagai penadah atau penampung motor hasil curian diwilayah Kota Batam berhasil diamankan oleh tim opsnal Jatanras Polda Kepri di kawasan Ruli Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei beduk, Kota Batam,”ucap Harri.
Harry mengatakan, selain mengankan kedua tersangka AW dan DS, polisi juga menngamankan sejumlah barang bukti berupa 4 (empat) unit handphone dan 7 (tujuh) unit sepeda motor dengan berbagai merk.
“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya dapat melakukan pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri dan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB. Atas perbuatannya kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”pungkasnya.*CNI-01