Dobo,CakraNEWS.ID- Adanya dugaan praktek mark up pengadaan mesin lampu mulai tercium. Diduga beberapa desa di Kabupaten Kepulauan Aru seperti desa Papakula, Desa Fatlabata, maupun desa Batu goyang yang melakukan pembelian mesin lampu di toko Sentral Teknik tercium ada Markup bahkan terdengar kabar telah sampai di telinga Kejaksaan Negeri Dobo.
“Informasi adanya dugaan mark up ini juga pasti telah tercium oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) sehingga persoalan ini jangan dibiarkan tetapi harus di usut. Jika benar adanya praktek dugaan mark up seperti itu harus di usut. Kalau tidak akan berlangsung lama dan dapat merugikan banyak pihak. Tokoh Sentral Teknik juga diminta untuk mengklarifikasi hal ini karena bisa saja berujung pada rana pidana,”tutur salah seorang warga yang enggan namanya dipublikasi saat ditemui CakraNEWS.ID, Minggu (24/11/2019)
Sementara itu Camat Aru Selatan Timur David S Laim,saat di konfirmasi media CakraNEWS.ID, Minggu (24/11/2019) mengatakan, di desa batu goyang pengadaan mesin lampu paketan.
“Mesin 100 KWH biaya instilasi dan biaya teknisi sesuai RAB dan anggaran mesinnya pa kades koordinasi dengan pihak ketiga. Pemerintah desa dan masyarakat hanya tau pemakaian. Jadi belum tentu ada indikasi penyelewengan keuangan desa. Lebih kanjut di katakan Laim, Semua harus dilihat secara baik-baik. Masyarakat telah merasakan manfaat pengunaan mesin lampu tersebut,”ungkap David Laim.
Camat mengakui pihak BPM telah menghubungi dirinya terkait pengadaan mesin lampu dan sudah dijelaskan atau diklarifikasi terkait hal ini.
“Ia Ade b juga dapat info dari bpm makanya b udah komfirmasi kades terkait pengadaan hal dimaksud,” singkat Camat.
Sementera itu media ini menghubungi Camat Aru Tengah Via SMS tetapi belum membalas SMS dari media ini.
Perlu diketahui informasi yang didapatkan media ini pihak kejaksaan telah mendapatkan laporan dugaan kasus Markup tersebut. (CNI-05)