Maluku,CakraNEWS.ID- Pengungkapan kasus menonjol tindak pidana persetubuhan dan atau percabulan anak berhasil di ungkap dan di tangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Kasat Reskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, AKP.Mido Johanis Manik, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (5/9/2022) menjelaskan, kasus menonjol yang dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Ambon terdapat 6 (enam) Laporan Polisi (LP) sehubungan tindak pidana persetubuhan dan atau percabulan anak yang telah berhasil diungkap,
“Dari 6 Laporan Polisi yang dilakukan penyidikan, terhadap 5 tersangka berdasarkan 5 Laporan Polisi telah dilakukan penangkapan dan 1 tersangka dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang),”ungkap Mido
Mantan Kapolsek Sirimau itu mengatakan, dari 6 Laporan Polisi, yang di tangani penyidik Satreksirm Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, proses penyidikan terhadap 4 Laporan Polisi telah memperoleh kepastian hukum atau telah dinyatakan lengkap (P-21),tersangkan dan barang bukti telah diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Ambon (Tahap-2),
“Terhadap 2 (dua) Laporan Polisi lainnya masih dalam proses penyidikan,”Ujarnya.
Adapun uraian penjelasan singkat terkait 6 (enam) Laporan Polisi tersebut diantaranya:
Kasus percabulan dengan anak di bawah umur , yang dilakukan pelaku M.M (22 Tahun) dengan korban Y.W (7 Tahun) di Dusun Tuni, Kecamatan Urimesing, pada Tanggal 28 Desember 2021. Akibat dari kasus pencabulan mengakibatakan korban Y.W yang masih di bawah umur meninggal dunia. Kasus tersebut dilaporkan oleh pelapor V.W dan P.G, yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/589/XII/2021/SPKT/RESTA Ambon/ Polda Maluku. Perkembangan penanganan kasus, telah dilakukan Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, dengan melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti (Tahap II).
Kasus persetubuhan terhadap anap kandung, yang dilakukan oleh pelaku Z. O (40 tahun) yang tidak lain adalah ayah kandung kepada korban J.O (15 Tahun) di Pandan Kasturi,pada bulan Juli 2022, jam 23.00 WIT. Akibat dari kasus tersebut, korban yang merupakan anak kandung, hamil. Kasus tersebut, dilaporkan pelapor Y, ke Mapolresta P.Ambon dan Pp.Lease, yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/108/III/2022/ SPKT/RESTA AMBON/ POLDA MALUKU, tanggal 02 Maret 2022. Usia menyetubuhi korban yang tidak lainnya adalah anak kandungnya, pelaku sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease.
Kasus persetubuhan anak kandung di bawah umur, dilakukan pelaku P.P (58 Tahun) ayah kandung kepada korban H.N.P alias N (13 Tahun) di Kopertis, Kecamatan Sirimau, pada bulan Maret 2022, jam 01.00 WIT. Kasus tersebut, dilaporkan pelapor B.S alias B, yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/230/V/2022/ SPKT/RESTA AMBON/POLDA MALUKU, tanggal 1 Mei 2022. Dalam penanganan kasus, penyidik Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, telah melimpahkan berkas tahap II (Berkas Tersangka dan Barang Bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.
Kasus persetubuhan 5 anak kandung dan 3 cucu kandung, yang dilakukan pelaku, R.H alias B.O (51) kepada korban E (5 Tahun), K (6 Tahun), A (9 Tahun), K (16 Tahun), I (18 Tahun), I (24 Tahun) dan L (27 Tahun) di Passo Baguala, pada tanggal 27 Mei 2022.
Kasus persetubuhan anak kandung dan cucu kandung yang dilakukan pelaku R.H alias B.O (Ayah Kandung dan Kakek Kandung) di laporkan pelapor N.K, yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/280/VI/2022/SPKT/RESTA AMBON, tanggal 6 Juni 2022. Dalam penanganan kasus, penyidik Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, telah melimpahkan berkas tahap II (Penyerahan Berkas Tersangka dan Barang Bukti), kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Ambon.
Kasus persetubuhan anak kandung, dengan pelaku J.A.N (35 Tahun) ayah kandung kepada korban Q.A.N (5 Tahun) dengan tempat kejadian perkara (TKP) Baru Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada tanggal 23 Juni 2022, pukul 22.00 WIT. Kasus persetubuhan anak kandung tersebut, dilaporkan pelapor N.K, yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/302/VI/2022/SPKT/RESTA AMBON, tanggal 24 Juni 2022. Dalam penganan kasusnya, penyidik Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, telah melimpahkan berkas tahap II ke Jaksa Kejari Ambon.
Kasus persetubhan anak kandung, dengan pelaku J.T (39 Tahun) ayah kandung kepada korban C.N.T (11 Tahun), di tempat kejadian perkara (TKP) Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah,pada tanggal 22 Juni 2022, pukul 22.00 WIT. Persetubuhan anak kandung tersebut, dilakukan pelaku J.T, kepada korban sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD. Akibatnya korban yang tidak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya,memilih untuk minggat dari rumahnya.
Kasus persetubuhan anak kandung, dengan pelaku J.T, dilaporkan oleh pelapor, N.K, yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/318 /VII/2022/SPKT/RESTA AMBON, tangal 1 Juli 2022. Dalam penanganan kasus, penyidik Satrekrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, telah melakukan penahanan kepada pelaku dan telah melimpahkan berkas tahap 1 kepada Jaksa Kejari Ambon. *CNI-01