Fakta Bentrok Tulehu Dan Tial, Warga Tulehu Laporkan Kasi Humas Dan Kasat Reskrim Polresta Ambon Ke Propam Polda Maluku

Hukum & Kriminal

Ambon,CakraNEWS.ID- Fakta bentrok warga dua desa Tulehu dan Tial,Kecamatan Leihitu,Kabupaten Maluku Tengah,pada tanggal 31 Maret 2025, di beberkan keluarga korban ke Kepolisian Daerah Maluku.

Keluarga korban dari warga Tulehu melalui tim kuasa hukum, Muhammad Kenny,G.Lestaluhu,S.H dan rekan, mendatangi Polda Maluku, pada Jumat (4/4/2025).

Dalam laporan tertulis kepada Bid Propam Polda Maluku, tim kuasa hukum, keluarga korban dari Desa Tulehu, beberkan sejumlah fakta kekerasan, sebagaimana tertuang dalam KUHP pasal 351 dan pasal 170, saat terjadinya bentrok antar warga desa Tulehu dan warga Desa Tial.

Dalam laporan tertulis ke Bid Propam Polda Maluku, tim kuasa hukum korban warga Tulehu juga membeberkan pernyataan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease, Ipda Janet Luhukay, yang di nilai menyebarkan berita bohong (Hoax) dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Selain itu, dalam laporan tertulis tersebut, tim hukum korban warga Tulehu, juga membeberkan sejumlah fakta kekerasan yang dilakukan pihak penyidik Satreskrim Polresta Ambon kepada klien mereka,dalam hal ini lebih  bertanggung jawab, Kasat Reskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, AKP Ryando Evandes Lubis S.Tr.K,S.IK.

“Jadi hari Jumat kemarin,tanggal 4 Maret 2025, selaku tim hukum, dari keluarga korban warga Desa Tulehu, saya bersama tim hukum telah melaporkan sejumlah fakta kasus kekerasan,pasal 351 dan 170 KUHP,secara tertulis ke Bid Propam Polda Maluku.Dalam laporan tertulis ke Bid Propam Polda Maluku, selaku ketua tim kuasa hukum keluarga korban dari warga Tulehu juga melaporkan pelanggaran kode etik, Kasi Humas Polresta Ambon,yang memberikan informasi bohong (Hoax) kepada publik, sebagimana Peraturan Kapolri (PERKAP) nomor 7 tahun 2022 pasal 10,”ungkap, Kenny Lestaluhu,S.H, selaku Ketua tim Hukum, keluarga korban warga Desa Tulehu, saat di konfirmasi CakraNEWS.ID,melalui via telpon Whatssap,Senin (7/4/2025).

Kenny mengatakan, selain melaporkan Kasi Humas Polresta Ambon  terkait kode etik pelanggaran penyampaian berita bohong (Hoax),dalam laporan tertulis ke Bid Propam Polda Maluku, tim hukumnya juga melaporkan Kasat Reskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, yang di nilai bertanggung jawab atas tindakan penyiksaan terhadap sejumlah warga Desa Tulehu,saat di panggil untuk di periksa sebagai saksi dalam kasus bentrokan warga Desa Tulehu dan Desa Tial beberapa waktu lalu.

“ Jadi dalam laporan tertulis yang kami laporkan ke Bid Propam Polda Maluku, kami sampaikan fakta terkait pemanggilan dan pemeriksaan klien kami sebagai saksi oleh penyidik Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease. Dimana dalam pemeriksaan kline kami sebagai saksi, sama sekali tidak di dampingi kuasa hukum ataupun pihak keluarga. Dalam pemeriksaan klien kami selama 2 hari, sebagai saksi oleh penyidik Satreskrim Polresta Ambon,melakukan intimidasi bahkan setrum kepada klien kami. Jadi yang lebih bertanggung jawab,Kasat Reskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease yang melakukan pemanggilan klien kami sebagai saksi tidak sesuai prosedur,”tegas Kenny Lestaluhu.

Kenny berharap laporan kasus pelanggaran kode etik kasi humas dan Kasat Reskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, segera di tindak lanjuti oleh Bid Propam Polda Maluku tanpa tebang pilih dalam penegakan hukum kepada masyarakat.

Di kesempatan berbeda,Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol.Aries Aminula,melalui Paur Penum Bid Humas Polda Maluku,AKP Imelda Haurissa, membenaran adanya laporan tim kuasa hukum korban warga Desa Tulehu ke Bid Propam Polda Maluku

 “Jadi rekan-rekan memang benar kemarin ada laporan tertulis yang di sampaikan oleh warga Tulehu dengan alamat tujuan Kabid Propam Polda Maluku melalui kuasa Hukumnya, dan diantar langsung oleh kuasa hukumnya bersama-sama perwakilan warga Tulehu yang melaporkan Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polresta Pulau Ambon. Namun untuk materi laporannya saya belum tahu karena saat laporan dimasukan kemarin ktr sementara Libur Cuti bersama Hari Raya,”ungkap Kabid Humas Polda Maluku melalui Paur Penum Bid Humas Polda Maluku,AKP Imelda Haurissa, dalam keterangan via Whatsapp,Sabtu (5/4/2025).

AKP Imelda Haurissa mengatakan, laporan dari Para korban warga desa Tulehu yang didampingi oleh kuasa hukum yang mengatas namakan anak muda peduli Negeri Tulehu dan Pemuda Tulehu bersatu.

“Kasi Humas Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, dia baru 1 minggu lebih menjabat, saat ini. Jadi belajar dari pengalaman to rekan-rekan saat kejadian seperti ini apalagi locus nya jauh beri kesempatan untuk anggota disana kumpul baket dulu, supaya data yang diberikan juga akurat. Kita juga paham kalo rekan-rekan butuh baketnya, tetapi kita juga belum bisa asal kasi baket. Dalam hal ini diluar kendali. Jadi mohon maaf sekali lagi,”ujar Paur Penum Bid Humas Polda Maluku.**CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *