CakraNEWS.ID- Penyidik Balai Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jabalnusra, segera melimpahkan berkas tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti), WD (49), pimpinan Koperasi Serba Usaha (KSU) Cenderawasi, tersangka tersangka kasus kayu merbau ilegal dari Kepulauan Aru, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam penyerahan tahap II tersebut, penyidik Balai KLHK Jabalnusra menyerahkan barang bukti sebanyak 4.832 batangan kayu merbau, yang di bawa dari Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
WD ditangkap oleh penyidik Gakkum KLHK di Ambon pada tanggal 18 Maret 2021. Kemudian dibawa penyidik ke Surabaya. Saat ini WD ditahan di Rutan Polda Jawa Timur. WD adalah pemimpin KSU Cendrawasih perusahaan kayu di Jl. Rabiajala RT 001/RW 004 Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulaupulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.
“Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap pada 7 Mei 2021. Kasus ini segera disidangkan. Hasil penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, dan bukti kuat yang menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kayu ilegal dan menyalahgunakan dokumen SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan),”ungkap Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, dalam keterangan pers, Sabtu (8/5/2021).
Muhammad Nur menuturkan, untuk tersangka WD akan dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penanganan perkara ini,”ucap Muhammad Nur.
Dikesempatan yang sama, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK menegaskan, kejahatan yang dilakukan oleh tersangka WD telah merugikan negara dan merusak ekosistem serta kawasan hutan di Kepulauan Aru di Maluku. Untuk itu, pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya, baik pidana penjara maupun denda, agar ada efek jeranya.
“Kami sudah memerintahkan para penyidik untuk mendalami keterlibatan pelaku lainnya. Karena kejahatan kayu illegal ini merupakan kejahatan terorganisir. Terkait dengan kejahatan kayu illegal, dalam beberapa tahun ini KLHK telah menindak 527 kasus, mengamankan 39.000 m3 kayu. Kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan seperti ini,”tegas Rasio Ridho Sani.
Rasio Ridho Sani mengatakan, perkara ini hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait pengiriman kayu merbau ilegal dengan kapal KM Darlin Isabel, dari Kepulauan Aru ke Surabaya, melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Berdasarkan informasi tersebut Tim Gakkum KLHK melakukan operasi penindakan dan menyita 4.832 batang kayu merbau dan surat SKSHHKO dari kapal Darlin Isabel. Hasil pemeriksaan fisik kayu-kayu itu tidak sesuai dengan dokumen yang ada.
“Pada saat ini penyidik KLHK sedang mendalami kasus lainnya terkait kayu illegal berasal dari Kepulauan Aru lainnya, dengan tersangka JH (38) pimpinan CV. Mutiara Tanjung yg beralamat di Jl. Djalabil, RT/RW 001/004, Desa Siwalima, Kec. Pulau-pulau Aru, Kab. Kepulauan Aru yang diangkut dengan kapal KM Asia Ship. Kami mengapresiasi laporan masyarakat terkait dengan kasus ini, peran aktif masyarakat sangat penting untuk keberhasilan penegakan hukum serta penyelamatan lingkungan hidup dan kawasan hutan,” pungkas Rasio Sani. (CNI-01)