Jakarta,CakraNEWS.ID- Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang (TPPO) 26 WNI di Myanmar.
“Menunggu hasil LHA (Laporan Hasil Analisis) PPATK untuk pengembangan jaringan melalui transaksi keuangannya,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan,kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Penelusuran pelaku lainnya itu melalui transaksi keuangan dari dua tersangka yang kini sudah ditahan. Dua tersangka yang telah ditahan itu bernama Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi. Mereka merekrut para korban WNI untuk diberangkatkan ke Myanmar. Sementara untuk para korban kini sudah dipulangkan ke Indonesia.
Para korban awalnya dijanjikan untuk bekerja di Thailand sebagai staf pemasaran dengan gaji belasan juta rupiah.
Namun, yang diterima para korban sama sekali tidak sesuai. Mereka malah dipekerjakan di perusahaan online scam di Myanmar. Mereka pun kerap disiksa bila pekerjaannya tidak mencapai target. Gaji pun tak pernah dibayarkan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).*CNI-01