Kepri,CakraNEWS.ID- Prostitusi online menggunakan jaringan media sosial di Villa Garden nomor 58 A, Kelurahan Kavling, wilayah hukum Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, berhasil diungkap oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kamis (5/9/2019).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol,S.Erlangga yang didampingi Wadir Ditreskrimum, AKBP Arie Dharmanto bersama Kasubdit IV, Kompol Dhani Cahtra Nugraha, dalam rilisnya kepada Wartawan di Mapolda Kepri, Senin (9/9/2019) mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima dan dikembangkan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengenai adanya tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kabupaten Karimun yaitu memperkerjakan dan mengeksplorasi secara seksual dan membatasi hak-hak kebebasan perempuan.
Kemudian pada hari Jumat (6/9/2019) tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Kompol Dhani Catra Nugraha, S.IK, langsung melakukan penindakan dan penggerebekan di kompleks Villa Garden nomor 58 A Kelurahan Kavling yang diduga sebagai tempat pedagangan orang.
“Dari hasil penggerebekan di Villa Garden, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, berhasil mengamankan 30 orang korban perempuan yang diperkerjakan sebagai PSK. Dan 1 orang perempuan berinisial LA telah berada di Batam dan hendak pulang ke Bali karena merasa di tipu atas pekerjaan yang telah diberikan oleh para tersangka untuk bekerja sebagai PSK di Villa Garden,”ungkap Kabid Humas.
Perwira tiga melati itu mengatakan, pengembangan jaringan pelaku prostitusi online dilakukan oleh Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dengan berangkat menuju ke Bandung pada Sabtu (7/9/2019) dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yang berperan sebagai perekrut/penyumplai berinisial DP alias Falen yang berlamat di Lokojufur RT 01/RW 02 Desa Cingodowahilir, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Tersangka yang berhasil di ringkus, di Jawa Barat, langsung dibawa oleh tim Subdit IV Ditreskriumum Polda Kepri ke Batam.
“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah merekrut para korban melalui aplikasi Be Talk, We Chat dan Facebook dengan mencantumkan nomor Handphone, Whatsap. Korban juga dikelabui oleh para tersangka dengan berpura tengah membuka lowongan pekerjaan sebagai pemandu lagu (LC), dan pekerja di SPA,”tutur Erlangga
Erlangga mengungkapkan, berhasil merekrut para para wanita muda dengan modus mencari lowongan kerja, tersangka DP alias Falen kemudian berkomunikasi langsung dengan para wanita yang melamar pekerjaan dan menjelaskan bahwa pekerjaan mereka pekerjaan menjadi pemandu lagu maupun sebagai terapi di SPA, tetapi menjadi pekerja seks komersial.
“Para korban berhasil dipengharui oleh tersangka dengan diimingi-imingan upah yang banyak sehingga dapat membeli mobil dan rumah. Dalam melayani tamu, jasa hubungan seksual bertarif antara kisaran Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta selama 1 malam (Long Time),”Ucapnya.
Ia mengatakan, para korban yang berhasil direkrut oleh tersangka DP alias Falen, kemudian di berangkatkan oleh tersangka ke Tanjung Balai Karimun untuk dipekerjakan sebagai PSK. Selanjutnya tersangka DP alias Vallen perekrut meminta kepada tersangka satunya yang menampung, berinisial Akui alias Papi Awi untuk mengirim tiket dan uang. Selanjutnya korban dipekerjakan sebagai PSK di Villa Garden 58 A oleh tersangka Akui alias Papi Awi.
“Korban di tampung di Villa Garden Tanjung Balai Karimun. Untuk eksploitasinya ekonomi, korban TPPO sebagai PSK di kompleks Villa Garden 58 A dengan harga 1 kali bokingan antara Rp 600.000 hingga Rp 2 juta dengan sistem bagi hasil yaitu 50% untuk korban dan 50% untuk pengelola hasil dari pekerjaan sebagai PSK tersebut akan diberikan setiap enam bulan,”Ungkapnya.
Lanjut dikatakannya, dalam eksploitasi seksual, sebagai pengelola Villa Garden, tersangka AK alias AW mempekerjakan korban sebagai PSK dengan cara korban di boking oleh tamu untuk melayani tamu di hotel yang telah di sepakati. Dari pengungkapannya, diketahui tersangka DP sebagai perekrut kemudian memberangkatkan korban, dan ditampung oleh AK dan diperdagangkan oleh AK alias AW.
Dari hasil pengungkapan TPPO tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, buku catatan tarif bokingan, dan sejumlah uang tunai disertai dengan 1 buku tabungan milik tersangka AK alias AW.
“Korban PSK yang berhasil di amankan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, sebanyak 31 dengan usia rata-rata 20 tahun, 19 tahun. Dari Jakarta ada 4 orang, dari bandung 15 orang, dari bogor 2 orang, Garut 2 orang, Brebes 2 orang, Purbalingga 2 orang,Lampung 2,Palembang 1 orang, dan medan 1 orang.
Ia mengatakan, atas perbuatanya, kedua tersangka DP alias Falen dan AK alias Papi Awi disangkakan dengan pasal 2 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007, tentang tindak pidana perdangan orang, Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman paling singkat 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, denda Rp 120 Juta dan Rp 600 juta.
Selain itu Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, menambahkan, tersanga Akui alias Papi Awi, sudah bekerja sejak tahun 2015 dengan berkomunikasi dengan tersangka Falen untuk merekrut para wanita yang berasal dari luar Kepri.
Setelah mengumumkan pekerjaan kepada para wanita yang direkrut menjadi PSK, melalui salah satu grup media sosial. Para gadis tersebut dibohongi oleh kedua tersangka sebagai LC,sebagai SPA dan sebagainya dengan menghubungi nomor Hp tersangka Falen. (CNI-01)