Kepri,CakraNEWS.ID- Menghirup udara segar setelah terbebas dari balik jeruci besi pada tanggal 17 Agustus 2019 lalu, tidak membuat efek jerah kepada A.S.M (30) sang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Jambret) untuk kembali berulah dengan aksi kejahatannya yang meresahkan Warga Kota Batam.
Berbekal senjata tajam dan sebuah borgol, A.S.M,sang residivis berhasil menguras beberapa barang berharga milik warga Kota Batam, di 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi target sang residivis untuk melakukan tindakan kejahatannya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S,Erlangga dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, dalam konferensi pers kepada wartawan di Mapolda Kepri, Jumat (11/10/2019) menjelaskan, tindak pidana penjambretan dan pemerasan yang dilakukan oleh pelaku A.S.M, di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Batam, akhirnya berhasil dihentikan oleh personil tim Jatandras Subdit III, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, dengan berhasil meringkus pelaku pada Rabu (9/10/2019).
“Pelaku ditangkap atas dasar dari dua Laporan Polisi korban kejahatan, selanjutnya Tim dari Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri.
Senada dengan itu, Wadir Reskrimsus Polda Kepri, menambahkan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku A.S,M sudah sangat meresahkan di tengah masyarakat.
“Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara berpura-pura membuat masalah dan bersenggolan dengan korban di tempat keramaian, kemudian pelaku mengajak korban ketempat yang sepi dengan alasan untuk membicarakan masalah tersebut. Namun di tempat tersebut pelaku merampas barang-barang berharga korban sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam dan borgol,” ungkap Darmanto.
Perwira Polri berpangkat dua melati itu mengatakan, dari pengakuan pelaku yang merupakan seorang Residivis yang bebas dari penjara pada tanggal 17 Agustus 2019 lalu, sudah melakukan pemerasan sebanyak 10 kali diseputaran Pasar Tos 3.000 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam yaitu pada bulan Agustus sebanyak 3 kali, Bulan September 5 kali dan bulan Oktober sebanyak 2 kali.
Barang-barang hasil pemerasan, kemudian dijual oleh pelaku ke pasar Jodoh Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam. Setelah berhasil mengantongi indentitas pelaku, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku, pada hari Rabu (9/10).
“Saat hendak akan diamankan, pelaku yang sempat diberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali oleh Polisi lantaran melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, akhirnya di hadiai timas panas oleh Jatanras Polda Kepri yang bersarang di kaki kanan pelaku,”tutur Darmanto.
Lanjut dikatakannya, dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah borgol, 1 bilah pisau, 4 unit handphone berbagai merk, 1 buah topi warna hitam, 1 buah tas sandang warna coklat dan 1 buah kartu tanda pemasyarakatan Rutan Pekanbaru.
“Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi Ditreskrimum Polda Kepri, dijerat dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,”Tandasnya. (CNI-01)