Hadir Sebagai Simpul Komunikasi Jembatan Informasi, Pengurus KIM Maluku Dikukuhkan

Pemerintahan

Ambon,CakraNEWS.ID– Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Maluku, Drs. Samuel Estafanus Huwae mengukuhkan pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Maluku. Pengukuhan badan pengurus organisasi mitra pemerintah itu digelar di Aula Kantor Dinas Kominfo, Selasa (14/12).

Turut hadir secara langsung Komisoner beserta ketua Komisi Informasi Daerah (KPID) Maluku Mochtar Touwe, para pejabat selingkup kantor dinas Kominfo dan secara virtual dihadiri ketua KIM Nustantara Yus Hartiman serta para kepala-kepala dinas se-kabupaten/kota di Maluku.

Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Drs. Samuel Estafanus Huwae dalam sambutannya menyatakan, relevansi layanan informasi, eksistensi KIM sangat dibutuhkan di provinsi Maluku sebagai mitra pemerintah yang berorintasi pada layanan informasi.

Dikatakan, KIM merupakan sebuah lembaga layanan public yang dibentuk dan dikelola dari oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhannya, yang beraktivitas pada diseminasi informasi.

“KIM juga menerapkan konsep BCC (Behavioral Change Comunicattion) yaitu konsep yang berusaha mewujudkan komunikasi bukan sekedar menyebar pesan atau infromasi belaka, dan tidak hanya menyentuh kesadaran saja, tetapi perlu dikembangkan agar mampu menumbuhkan motivasi dan merubah perilaku orang,” ungkap Huwae.

Dijelaskan, tugas dan fungsi KIM diantaranya, mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi juga sebagai wahana informasi antara anggota KIM secara horizontal, dari KIM ke pemerintah secara Button Up dan Pemerintah ke Masyarakat secara Top Down.

“Kehadiran KIM Maluku dimaknai sebagai wujud kemitraan dengan pemerintah sebagai implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) Kom Info nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan urusan pemerintah kongkuren bidang Komunikasi Informatika.

“Harapan Saya, hadirnya KIM Provinsi Maluku dapat menjalankan perannya sebagai jembatan informasi dan simpul komunikasi antara pemerintah dan masyarakat sebagaimana amanat UU nomor 14 tentang keterbukaan informasi public.

Sementara ketua KIM yang baru dikukuhkan, S. Frengky Reawaruw kepada media menyatakan siap bekerja dan bersinergi dengan pemerintah maupun masyarakat.

“Tentu kami akan melakukan tugas diseminasi informasi sehingga masyarakat diberikan ruang memperoleh informasi yang positif bagi pembangunan bangsa dan negara,” ungkap Reawaru.

Dijelaskan, dewasa ini kita dituntut berkomunikasi dengan baik, mengolah informasi yg diperlukan, mengetahui fungsi teknologi informasi serta memiliki kemandirian kelompok dalam jangka panjang.

“Eksistensi KIM di provinsi Maluku yang baru dikukuhkan dengan berdasarkan semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Permenkominfo No. 08 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika harus disikapi dengan dukungan nyata dan komitmen aktif dari pemerintah untuk memajukan KIM Maluku,” jelasnya.

Lanjut dikatakan, ekspektasi pihaknya, bahwa KIM yang merupkan bagian dari penggiat informasi dapat berperan sebagai simpul komunikasi dan jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat dalam hal layanan informasi publik.

“Sehingga pada akhirnya terwujud masyarakat informasi Indonesia, masyarakat yang cerdas dan informatif,” pungkasnya.

Untuk diketahui ketua KIM yang dilantik berdasarkan surat keputrusan nomor 067/78/sk/ix/2021, yang diketuai oleh S. Frengky Reawaruw, wakil ketua Muhammad Laisiuw, sekretaris Abraham Sabandar, Bendahara Frieda Z. Noya, beserta dengan jajaran pengurus lainnya.*** CNI-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *