Ambon, CakraNEWS.ID– WARGA Negara Asing (WNA) asal Belanda inisial EJGL alias Lucke dinyatakan tidak memenuhi standar pelanggaran penggunaan visa selama berada di Provinsi Maluku. Visa yang digunakan adalah visa B211A.
Hal ini disampaikan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Abduraab Ely, saat melaksanakan Jumpa Pers, Senin (23/10) di Kantor Imigrasi jalan Jalan DR. Kayadoe No.48-A.
Dikatakan, sebelum informasi perihal WNA berinisial EJGL tersebut disiarkan ke Publik, telah dilakukan sebelumnya rapat bersama sejumlah Stacke Holder yang berkepentingan, terdiri dari, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KesabangPol) Provinsi Maluku, Polda Maluku dalam hal ini Intelkam, Kodam 16 Pattimura melalui AsIntel Kodam, Kolonel sindu, Satuan Tugas (Satgas) Badan Intelijen Strategis (BAIS).
“Kami (Imigrasi Ambon) sudah melakukan pemeriksaan terhadap WNA inisial EGJL sejak tanggal 13-17 Oktober 2023. Tidak ada hasil yang membuktikan WNA ini melakukan pelanggaran keimigrasian. Toh kalaupun ada pelanggaran lain, semisal pemalsuan nama, itu rananya Kepolisian, pidana umum. Terkait magang kerja di RSUD, itu bisa langsung dikonfirmasi ke instansi terkait,” akui dia.
Dijelaskan, Imigrasi sudah ketat menjalankan tugasnya sesuai tupkosi. Yang mana setelah dilkukan pemeriksaan tidak ditemui masalah keimigrasian pada yang bersangkutan.
Berikut Kronologi Lengkap Penanganan EJGL yang dirilis Imigrasi Kelas I Ambon:
Sehubungan dengan diamankanya Warga Negara Belanda EJGL terkait dugaan Pelanggaran Keimigrasian pada tanggal 13 Oktober 2023 di City Hotel Kota Ambon, Kantor lmigrasi Kelas I TPI Ambon telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dengan ini Kantor lmigrasi Kelas I TPI Ambon menyampaikan kronologi sebagai berikut:
- Pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 Kantor lmigrasi mendapat informasi dari Sadan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku terkait dugaan Pelanggaran Keimigrasian oleh Warga Negara Belanda lnformasi tersebut merupakan hasil rapat Koordinasi Unsur lntelijen Terbatas yang diadakan di ruang Rapat Kejaksaan Tinggi Maluku pada hari rabu 11 Oktober 2023.
- Menindaklanjuti informasi tersebut pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 Seksi lntelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor lmigrasi Kelas I TPI Ambon melakukan pengamanan terhadap Warga Negara Belanda EJGL yang sedang berada di City Hotel Kota Ambon dan dibawa ke Kantor lmigrasi Kelas I TPI Ambon.
- Bahwa berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: WNA/103/X/2023/INTELDAKIM tanggal 13 Oktober 2023 Warga Negara Belanda EJGL diamankan di Kantor lmigrasi Kelas I TPI Ambon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Seksi lntelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor lmigrasi Kelas I TPI Ambon pada tanggal 13-17 Oktober 2023 melakukan pemeriksaan terhadap Warga Negara Belanda EJGL yang dituangkan dalam Serita Acara Untuk menguatkan Hasil BAP, tanggal 16 Oktober 2023 koordinasi dengan instansi terkait dan pada tanggal 19 Oktober 2023 memanggil 4 (empat) mahasiswa Warga Negara Belanda untuk dimintai keterangan terkait yang bersangkutan.
- Dari hasil pemeriksaan:
EJGL adalah Warga Negara Belanda Tempat/tanggal Lahir: Arnhem, 30 Desember 1956, Paspor No: N******L2 berlaku s/d 29-04-2026, Visa: B211A.
EJGL pertama kali datang ke Indonesia pada tahun 2010 ke Bali dalam rangka liburan. Yang bersangkutan sudah sering bolak balik ke Indonesia, terakhir datang ke Indonesia dengan tujuan Ambon pada tanggal 28-05-2023 melalui Bandara lnternasional Soekarno Hatta Tangerang.
EJGL datang sendiri ke Indonesia dengan tujuan ke Ambon untuk pembicaraan dengan instansi-instansi daerah di Ambon berkaitan dengan pengiriman Mahasiswa dari Belanda untuk magang di Ambon dan pengiriman mahasiswa-mahasiswa jurusan keperawatan dari Ambon ke Belanda yang sudah lulus untuk bekerja di Belanda.EJGL datang ke Indonesia menggunakan Visa 211A Pembicaraan bisnis.
EJGL pertama kali ke Ambon dari tahun 2014 dengan tujuan wisata. Pada tahun 2015 datang lagi ke dengan tujuan melakukan pembicaraan dengan lnstansi-instansi daerah Ambon terkait pengiriman mahasiswa-mahasiswa Belanda ke Ambon untuk magang. Kemudian pada tahu 2017 datang ke Ambon dalam rangka memenuhi undangan dari Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Ambon.
EJGL dari tanggal 28-05-2023 sampai sekarang yang bersangkutan melakukan pembicaraan dan membuat kerjasama dengan instansi-instansi daerah di Ambon tentang bagaimana cara mahasiswa – mahasiswa keperawatan yang sudah lulus untuk pergi ke Belanda dalam rangka bekerja dan mahasiswa – mahasiswa Belanda untuk magang di Ambon.
Dari hasil pembicaraan dengan instansi-instansi daerah, yang bersangkutan melakukan Kerjasama dengan RSUD Haulussy dan berhasil mendatangkan 2 (dua) Warga Negara Belanda yang magang di RSUD Haulussy dan terdapat 2 (dua) Warga Negara Belanda yang secara sukarela mengajar di Sekolah Ambon.
Mahasiswa dari Belanda tidak membayar ke yang bersangkutan akan tetapi mereka membayar ke ISNS (International Stagebegeleiding Nederlandse Studenten) adalah perusahaan yang bergerak di bidang Pendidikan dimana yang bersangkutan bekerja.
EJGL dari bulan mei 2023 sudah ke Universitas Pattimura Ambon sekitar 30 kali. Di sana yang bersangkutan diminta PT Care Indonesia melakukan sosialisasi untuk mengajak mahasiswa-mahasiswa yang sudah lulus untuk bisa bekerja di Belanda.
Tetapi sampai sekarang belum ada yang diberangkatkan ke Belanda. Yang bersangkutan selama di Universitas Pattimura tidak pernah mengajar. Yang bersangkutan juga berperan dalam komunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon sampai terjalin Kerjasama dan selama dimintai tolong oleh PT Care Indonesia tidak mendapat upah atau bayaran.. Yang bersangkutan tidak mendapat bayaran dari Universitas Pattimura.
Dan selama di Ambon tidak pemah mendapat bayaran dari lnstansi manapun. Yang bersangkutan mendapat bayaran dari ISNS perusahaan dari Belanda. PT. ISNS (International Stagebegeleiding Nederlandse Studenten).
EJGL tidak menarik biaya kepada anak- anak yang mau pergi ke Belanda dan hanya melakukan survey saja. Syarat Anak-anak Ambon yang mau bekerja di Belanda harus mengerti Bahasa Belanda dengan dibuktikan dengan sertifikat. Selanjutnya anak-anak Ambon harus mengikuti tes yang dilakukan oleh perusahaan yang akan memperjakan di Belanda. Yang bersangkutan tidak membuka pelatihan Bahasa Belanda, akan tetapi dari PT.Care Indonesia yang membuka pelatihan Bahasa Belanda.
Kontrak yang dibuat oleh anak-anak Ambon ltu adalah kontrak bagi mahasiswa yang akan berangkat ke Belanda tetapi untuk kontrak untuk mengikuti kursus Bahasa Belanda yang diselenggaran oleh PT Care Indonesia di Ambon. Kontrak ini dibuat untuk keseriusan mahasiswa yang akan ke Belanda. Jadi untuk mereka yang nanti sudah di Belanda tidak ada untuk mengganti sejumlah uang.
6. Berdasarkan Fakta-fakta tersebut diatas, kami menyimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak terbukti melanggar aturan Keimigrasian, karena indeks visa B211A diperuntukan untuk Orang Asing di Indonesia melakukan kegiatan antara lain:
- Wisata,
- Sosial
- Bisnis: Kunjungan Pembicaraan Bisnis : Melakukan pembahasan, negoisasi, dan/atau menandatangani kontrak bisnis namun tidak untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen/penjual secara terus-menerus.
- Tugas Pemerintahan
- Seni dan Budaya
- Meneruskan Perjalanan ke Negara Lain
- Bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah Indonesia
- Olahraga Tidak Bersifat Komersial
- Studi Banding, Kursus Singkat, dan Pelatihan Singkat:
Kunjungan magang akademik : Mengikuti magang yang dipersyaratkan dalam kurikulum akademik orang asing di luar negeri sepanjang tidak menerima imbalan atas kegiatanya
Demikian Press Release tersebut dibacakan lengkap dan ditanda-tangani Kepala Imigrasi Kelas I Kota Ambon, Abduraab Ely.*** CNI-04