Irjen Kemenkumham RI, Apresiasi Kinerja Kanwil Kepri Masuk Peringkat 10 Besar WBK/WBBM

Nasional

Jakarta,CakraNEWS.ID- Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K,M.H, mengapresiasi kinerja jajaran Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Kepulauan Riau, yang berhasil, masuk ke dalam peringkat 10 besar satuan kerja (SATKER) yang lolos usulan wilayah bebas korupsi  dan wilayah birokrasi bersih  dan melayani (WBK/WBBM) ke tim penilai nasional (TPN).

“Harapannya satker-satker dilingkungan kanwil Kemenkumham Kepri akan mampu memberikan kontribusi positif terhadap target capaian satker WBK/WBBM oleh Menkumham yaitu 70% dari keseluruhan satker yang diusulkan ke TPN. Yang mana ini berarti 467 usulan satker saat ini minimal 327 satker mampu meraih predikat tersebut” tutur Komjen Pol, Andap Budhi Revianto, dalam arahannya saat melakukan kunjungan kerja ke kantor Kemenkumham Wilayah Kepri, pada Kamis (22/10/2020).

Dalam kunjungan kerjanya tersebut, Andap memberikan arahan tentang Optimalisasi Pengawasan Wujudkan Jajaran Kementerian Hukum dan HAM PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif) kepada Kakanwil Agus Widjaja, para Pimti Pratama, Kapolres Tanjungpinang, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi serta para pejabat Pengawas dan Administrator di lingkungan Kanwil Kepulauan Riau.

Irjen Kemenkumham RI, Komjen Pol, Andap Budhi Revianto,S.IK,MH
Irjen Kemenkumham RI, Komjen Pol, Andap Budhi Revianto,S.IK,MH

Pengarahan yang berlangsung di aula, Ismail Saleh, Kota Tanjungpinang, turut disaksikan oleh seluruh jajaran pemasyarakatan dan imigrasi di lingkungan kanwil Kepri melalui virtual.

Dalam arahanya, mantan Kapolda Kepri itu, menyampaikan tentang Omnibus Law, yang mana merupakan Undang-Undang Cipta Kerja yang bertujuan untuk melakukan Reformasi Struktural dan Percepat Transformasi Ekonomi.

“Kenapa Undang Undang Cipta Kerja ini sangat kita butuhkan, karena saat ini kebutuhan akan lapangan kerja sangat mendesak khususnya disektor padat karya, setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru dengan adanya UU Cipta Kerja ini akan semakin memudahkan UMK ( Usaha Mikro Kecil ) buka usaha baru. Dan yang paling terpenting adanya penyederhanaan sistem perizinan secara elektronik sehingga pungli dapat dihindari,“ tuturnya.

Ia menuturkan, namun sangat disayangkan sekali adanya diinformasi terhadap substansi Undang-Undang Cipta Kerja dan berita hoax beredar di media sosial mengakibatkan gelombang penolakan terhadap Undang-Undang ini ditengah-tengah masyarakat.

“Untuk itulah diperlukan peran kita khususnya dijajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk memainkan peran sebagai penyampai informasi yang benar kepada masyarakat luas sehingga masyarakat tidak salah kaprah dalam memahami isi UU Cipta Kerja ini,” pintanya.

Lebih lanjut Andap mengingatkan kembali tentang arahan Presiden Jokowi dalam siaran pers beberapa waktu yang lalu terkait dinamika covid-19.

“Presiden Jokowi dalam siaran pers nya beberapa waktu lalu mengajak masyarakat untuk hidup berdampingan dengan virus covid-19 ini, namun bukan berarti menyerah atau menjadi pesimistis karena kita masih bisa produktif dan beraktivitas dengan menjalani tatanan kehidupan baru yang mengedepankan protokol kesehatan,” urainya.

Setelah itu Andap menyampaikan 7 Fokus Utama, yang merupakan tindak lanjut/penjabaran arahan bapak Menteri kepada bapak Inspektur Jenderal pada saat pelantikan tanggal 4 mei 2020, yaitu:1. Terobosan kreatif atasi tantangan tingkatkan moralitas dan etika pegawai
2. Peningkatan pengawasan pelayanan publik, administrasi keuangan, disiplin pegawai (zero mistake)

  1. Jaga dan tingkatkan indeks integritas sehingga menjadi lebih baik.
  2. Jangan beri ruang KKN
  3. APIP sebagai “role model” integritas, harus benar-benar dijaga sebagai quality assurance.
  4. Deteksi dini berbagai penyimpangan (early warning system);
  5. APIP harus bisa antisipasi fraud berbagai penyimpangan.

Andap mengatakan, di dalam membangun Sistem Pengawasan “SECARA HOKI” yaitu “Holistok Komprehensif dan Integral”.

“Kita lakukan internal mengawasai internal,eksternal mengawasi internal. Mari saling mengingatkan dalam hal kebaikan termasuk mengingatkan kepada diri sendiri,” ujarnya.

Andap juga menjelaskan tentang peran strategis Inspektorat Jenderal yang dirangkum kedalam model 4-CO yaitu; Consultative Role, Compliance Role, Coordinate Role, Corrective Role.

“ Tingkatkan terus 5 aspek dalam mencapai Target Kinerja  yaitu : Indeks Integritas, Indeks RB, Penyelesaian Pengaduan Pelanggaran Kode Etik, Indeks Pelayanan publik dan Indeks Kepuasan Masyarakat, jangan gampang berpuas diri atas apa yang telah kita capai saat ini namun sebaliknya kita harus terus berbenah diri menuju pelayanan publik prima, terus saling mengingatkan tentang kebaikan, jangan mengulang kesalahan yang sama, lakukan perencanaan yang baik, hal yang menjadi kebiasaan kita berawal dari pembiaran pelanggaran yang kecil sehingga menjadi pelanggaran yang besar,” pesannya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *