Kepri,CakraNEWS.ID- DS alias Ina (40) diamankan, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, lantaran terlibat sebagai pengirim pekerja imigran illegal (PMII) ke Malaysia. Dari penangkapan tersebut, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, berhasil menyelamatkan empat orang laki-laki asal Kota Batam yang akan di berangkatkan sebagai PMII di Singapura.
“ Pengungkapan pengiriman pekerja imigram illegal, berawal dari adanya informasi masyarakat,pada Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 11.30 WIB mengenai, adanya beberapa calon PMI yang berdomisili di Batam yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke Singapura secara illegal. Mengetahui hal tersebut tim langsung melakukan penyelidikan di daerah Bengkong. Mengetahui hal tersebut tim langsung melakukan penyelidikan di daerah Bengkong Sadai kota Batam. Dan sekitar pukul 14.00 WIB ditemukan ada 4 orang calon PMI Illegal yang direkrut oleh seorang pelaku dan akan diberangkatkan secara illegal oleh pelaku,” tutur Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto, didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,dalam konfersi pers kepada wartawan di Mapolda Kepri, Rabu (17/3/2021).
Arie mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menawarkan pekerjaan di Singapura kepada 4 orang korban calon PMI Illegal dengan iming-iming gaji antara sepuluh sampai tiga puluh juta rupiah.
“Terhadap 4 orang korban calon PMI Illegal dimintai biaya sebesar Rp.2.300.000 (Dua juta tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.5.300. 000 (Lima juta tiga ratus ribu rupiah), untuk perekrutan dan pengurusan dokumen yang dilakukan oleh tersangka. Dan setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, tersangka tidak memiliki izin untuk memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri,” Ucapnya.
Arie mengatakan, selain mengamankan pelaku, tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri juga mengamankan barang bukti 2 (dua) buah buku paspor dan 1 (satu) kwitansi penerimaan uang dari korban kepada tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 Jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak 15 miliar rupiah. (CNI-01)