Ambon, CakraNEWS– Sangksi tegas berupa pemecatan dari anggota Polri, dijatuhkan oleh Kapolda Maluku,Irjen Pol Drs Royke Lumowa, MM, kepada Brigadir Polisi ERL, atas perbuatan yang menyebakan tewasnya korban Vlegon Pitris (26 tahun) yang terkena muntahan timah panas dari senjata api milik oknum anggota Polri tersebut,Kamis (22/11/ 2018)
Untuk mengusut tuntas insiden penembakan yang menewaskan Pemuda asal Dusun Bere-Bere, RT 004/RT 005, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, terus dilakukan oleh Polda Maluku. Tahap demi tahap dilakukan oleh Polda Maluku mulai dari mengamankan pelaku oleh Bid Porpam hingga pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, dalam menuntaskan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohirat,yang ditemui Wartawan diruangan kerjanya, Jumat (23/11/2018), menjelaskan kasus tertembaknya salah satu anggota masyarakat, berawal dari adanya pelaku yang adalah anggota Polda Maluku, bersama 5 orang warga Dusun Bere-Bere, meminum-minuman keras oplosan campuran, Drum dan Bir.
Baca Juga:Dada Pemuda Bere-Bere, Ditembusi Peluru Oknum Anggota Polri
“Saat sedang meneguk miras oplosan tersebut, pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk bersama dengan warga tersebut, kemudian mengeluarkan senjata api jenis pistol revorver miliknya dan memutar-mutar pistolnya, dan meletus dan mengenai dada kiri korban hingga korban meninggal dunia,” ungkap Ohirat.
Mantan Wadir Reskrimum Polda Maluku itu,mengungkapkan pelaku yang sudah diamankan oleh Bid Propam Polda Maluku,sudah dalam proses pemeriksaan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan dirutan Ditres krimum Polda Maluku.
“Tindak lanjut insiden ini, Pa Kapolda Maluku telah menegaskan untuk memerintahkan setiap anggota yang melakukan pelanggaran seperti yang dilakukan oleh Brigpol ERL, sudah pasti akan diproses dan ditindak dengan tegas,”Ucapnya.
Dikatakannya, dalam kaitan dengan kasus ini, pelaku yang telah menghilangkan nyawa anggota masyarakat akibat dari kelalainya ini akan diproses dan sesuai dengan perintah Kapolda Maluku, yang bersangkutan akan dipecat sebagai anggota Kepolisian.
“Sudah 4 orang saksi termasuk tersangka sudah diperiksa oleh penyidik Ditres Krimum Polda Maluku. Kasusnya ini ditargetkan dalam satu minggu sudah bisa dilimpahkan ke tahap-1 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku. Proses pidana umum bersamaan dengan sangksi kode etik akan dijalani oleh tersangka,”Ucapnya
Ditegaskannya, insiden penembakan warga oleh oknum anggota Polda Maluku, lantaran pengaruh minuman keras.
“Sudah dilakukan otopsi kepada jenasah korban oleh tim Dokter rumah sakit Bhayangkara Polda Maluku untuk mengeluarkan peluru yang bersarang di tubuh korban. Sehingga langkah selanjutkan akan akan dilakukan oleh Polda Maluku adalah melakukan uji balistik terhadap peluru yang telah dikeluarkan dari dalam tubuh korban,”Ungkapnya
Dikatakannya, terkait insiden tersebut,Polda Maluku mengucapakn turut berbela sungkawa dan berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya korban Vlegon Pitris.
Polda Maluku sangat prihatin terhadap kasus ini,yang akan proses hukum secara tuntas baik secara pidana maupun secara kode etik Polri.Polda Maluku juga akan memberikan santunan kepada pihak keluarga korban. (CNI-01)