Maluku,CakraNEWS.ID- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Barat Daya (MBD), mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas, kasus kekerasan bersama yang dilakukan oleh Kim B.Markus, bersama dengan rekan-rekan kepada korban Philipus Agusthin, pada tanggal 2 Desember 2022 di pasar Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres MBD yang di backup penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (DIT RESKRIMUM) Polda Maluku, secara resmi menetapkan Kim B.Markus Cs sebagai tersangka kasus kekerasan bersama kepada korban Philipus Agusthin. Ditetapkan sebagai tersangka, Mantan Anggota DPRD Kabupaten MBD bersama rekan-rekan,di tahan di rumah tahanan Mapolda Maluku.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Bersama Kim Devid Markus CS Kepada Warga Desa Touwanan, Dilaporkan Ke Polres MBD
Terkait dengan kasus itu, Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, menegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup dan bukan karena desakan atau kepentingan apapun.
Polri, kata Irjen Latif, dalam melaksanakan proses penegakan hukum selalu bekerja secara profesional dan proporsional. Polri, khususnya Polda Maluku, tidak bekerja karena ada desakan atau kepentingan-kepentingan apapun lainnya.
“Hal tersebut menunjukkan bahwa kami selalu merespon semua laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Kapolda, Rabu (8/2/2023).
Irjen Latif menekankan, setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan pidana harus bertanggung jawab. Dan setiap penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Meningkatkan Imun Melalui Vaksin dan Bola, Kapolres MBD Buka Turnamen Futsal
“Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana maka harus bertanggung jawab di depan hukum tanpa pandang bulu. Itulah gunanya hukum sebagai panglima dan NKRI ini adalah negara hukum,” katanya.
Di sisi lain, Irjen Latif juga menyampaikan terima kasih atas partispasi masyarakat yang telah membantu mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengingatkan semua pihak agar dapat menjaga kamtibmas kondusif di MBD. Biarkan penegakan hukum yang berkeadilan berjalan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” pungkasnya. *CNI-01