Ambon,CakraNEWS.ID– Penyidik Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, resmi menetapkan Aleg Kota Ambon, Mulijono Sudrik (45 tahun), sebagai tersangka dalam kasus laka lantas yang menewaskan korban Silvia Yaklely.
Penetapan tersangka kepada Legislator besutan partai Hati Nurani (HANURA), setelah penyidik Satlantas Polres Ambon, menerima surat balasan Gubernur Maluku pada Rabu (28/11/2018).
Baca Juga: Kasus Laka Lantas Aleg Kota Ambon, Polisi Masih Menunggu Balasan Gubernur Maluku
“ Untuk kasus laka lantas yang terjadi di Tantui, pada Minggu (11/11/2018), Penyidik Unit Laka Satlantas Polres P. Ambon dan Pp.Lease, telah menetapkan Anggota DPRD Kota Ambon, Mulijono Sudrik sebagai tersangka,pada Kamis (29/11/2018). Hari ini Jumat (30/11/2018) tersangka resmi kita tahan di Rutan Mapolres Ambon,”ungkap Kasat Lantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Iptu Ari Suhada, S.IK yang dikonfirmasi CakraNEWS.ID, melalui telephone selulernya
Mulijono sang sopir maut Honda Mobilo ditetapkan sebagai tersangka, dan merasakan dinginnya udara dalam rumah tahanan Polres P.Ambon dan Pp.Lease, lantaran terlibat dalam kasus laka lantas yang terjadi diruas jalan Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Minggu (11/11/2018) yang menewasakan Silvia Yaklely (25 tahun).
Baca Juga: Laka Lantas Tantui-Ambon, Anggota DPRD Kota Tabrak Warga Hingga Tewas
Akibat laka lantas tersebut, Silvia sang gadis 25 tahun tersebut akhirnya menghembuskan nafas terahkhirnya di rumah sakit Bhayangkara Polda Maluku di Tantui. (CNI-01)