Ambon, CakraNEWS.ID – Untuk kesekian kalinya, pemilik lahan lokasi Gedung SD Negeri 64 dan SD Inpres 50 Ambon yang terletak di kawasan Galunggung, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Ambon, disegel oleh ahli waris Souisa, Senin (30/8/2021) pagi.
Tidak tanggung-tanggung, pemilik lahan menyodorkan harga tanah yang terdapat dua sekolah tersebut senilai Rp2.5 miliar.
Penutupan sekolah ini yang ketiga kalinya, karena pemerintah hanya janji untuk menyelesaikan, namun hingga kini ahli waris hanya menerima janji manis itu.
“Kami keluarga ahli waris menyegel sekolah ini karena sudah 40 tahun digunakan sejak tahun 1982,” ungkap Adri Souisa kepada wartawan usai melakukan penyegelan.
Dirinya menambahkan, janji yang diungkapkan pemerintah Kota dibawah nahkoda Richard Leuhenapessy saat menjabat sebagai Walikota Ambon hingga kini belum juga terealisasi.
“Janji Pak Richard saat segel pertama, mengatakan akan menyelesaikan, namun hampir mau turun jadi Walikota 10 tahun ini, janji tersebut belum juga di tepati,” kesalnya.
Dirinya juga memberikan peringatan, jika dalam waktu dekat tidak juga diselesaikan, makan gedung tersebut akan di bongkar, kemudian lahan tersebut di jual kepada pihak swasta.
“Kami tidak sabar lagi, 40 tahun menunggu dan akan segerah membongkar dan kemudian lahan tersebut di jual kepada pihak swasta,” tegasnya.
Penyegelan tersebut berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Maluku Nomor 07/ BPT/BPN.81/ 2017 tentang Pencabutan dan Pembatalan Hak milik Nomor 7 sisa/Batumerah seluas 3.246 meter kubik.