Jelang Natal, Lumoli-Translok Tandatangani Kesepakatan Damai

Hukum & Kriminal Lintas Nusantara News Polri

Piru, CakraNEWS.ID– MASYARAKAT dua kampung yang bertikai akhirnya menyatakan sikap damai. Sikap damai dua masyarakat di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) itu diinisiasi Polres SBB.

Sebagaimana diketahui, masyarakat Desa Lumoli dan Dusun Translok Desa Eti Kecamatan Seram Barat sempat mengalami masalah tanggal 12 Oktober 2020. Dimana perustiwa itu mengakibatkan 1 warga Dusun Translok meninggal Dunia dan Satu Warga Desa Lumoly.

Mengakhiri pertikaian itu, Kapolres SBB AKBP Bayu Tarida Butar-Butar bersama jajarannya berada di garda terdepan untuk meyatukan dua kampung tersebut.

Kapolres menyatakan, Polri dan TNI berkomitmen ada bersama masyarakat. Terlebih persoalan kenyamanan dalam menjalani rutinitas keseharian masyarakat.

Pantauan media ini, dilakukan penandatangan kesepahaman perdamaian didahului dengan Pembacaan Kesepakatan damai oleh tokoh pemuda Desa Lumoli Danel Mattital dan tokoh pemuda Dusun Translok Doglas Sapulette.

Sejumlah tokoh dari kedua belah pihak dihadirkan. Diantaranya, Penjabat Kades,Ketua BPD,Kadus Translok,Tokoh Pemuda, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat , Babinsa, dan Babinkamtibmas.

Sementara penjabat teras kabupaten SBB yang hadir diataranya, Camat Seram Barat, Ketua Klasis Seram Barat,Kapolsek Piru, dan Danramil Piru.

Tercantum poin – poin kesepakatan damai Lumoli – Translok sebagai berikut :

Bahwa kami selaku Warga negara yang baik maka bersepakat untuk tidak melakukan tindakan dan atau perbuatan main hakim sendiri dan menyerahkan khasus yang terjadi pada tanggal 12 Oktober 2020, di Dusun Translok Desa Eti kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres SBB untuk menanganinya secara profesional, Transparan dan Akuntabel demi keadilan dan tidak akan mengintervensi penanganannya.

Bahwa peristiwa yang terjadi pada tanggal 12 Oktober 2020, adalah murni Kriminal / tindak pidana yang dilakukan oleh individu bukan an. Nama suku, agama ras dan golongan.

Bahwa kami secara bersama- sama bersepakat untuk tidak mentolerir penggunaan knalpot resing/bising melintas di kedua daerah tersebut dan berhak menghubungi Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa untuk menindak pelaku penggunaan knalpot racing / bising.

Bahwa kami secara bersama-sama bersepakat untuk tidak mentolerir masyarakat yang mengkonsumsi miras dan mengganggu ketertiban umum dan berhak menghubungi
Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk mengamankan sekaligus menindak setiap orang yang kedapatan mengkonsumsi miras dan mengganggu ketertiban umum dan dapat diproses
sesuai aturan yang berlaku.

Bahwa kami meminta kepada Kepolisian dalam hal ini anggota Polres SBB yang berkediaman di Dusun Translok Desa Eti maupun di Desa Lumoli bersama-sama warga berperan aktif menjaga stabilitas keamanan agar tercipta Kamtibmas yang kondusif serta bertanggung jawab pada keamanan kedua daerah tersebut. Kami meminta kepada Polres SBB agar melakukan patroli di tempat yang biasanya masyarakat mengkonsumsi miras.

Bahwa, kami akan menggunakan media sosial dengan lebih beretika sebagai sarana pemersatu dan bukan untuk saling menghujat, memfitnah, menyerang kehormatan orang, membuat hoax.

Bahwa, kami mohon perhatian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat untuk melihat masa depan anak-anak yang orang tuanya menjadi korban akibat peristiwa
tanggal 12 Oktober 2020 di Dusun Translok Desa Eti yang lalu sebagai bukti kepedulian Pemerintah Daerah kepada warga masyarakat yang merupakan bagian tak terpisahkan
dari Kabupaten Seram Bagian Barat;

Bahwa, kami bersepakat untuk berdamai dengan tanpa syarat apapun sebagai wujud hidup orang basudara sebagaimana filosofi “Sagu Salempeng Patah Bage Dua”, “Potong di Kuku Rasa di Daging”, “Musti Baku Keku, Jang Baku Kuku”.

Bahwa, kami bersepakat untuk mewujudkan perdamaian dengan cara melakukan aktifitas Sosial Kemasyarakatan dan aktifitas keagamaan secara bersama-sama sebagai wujud
warga yang memegang teguh Tatanan Sosial dan masyarakat yang Religius;

Bahwa, kesepakatan damal ini dibuat atas keinginan warga Desa Lumoll dan warga Dusun Translok Desa Eti, tanpa ada paksaan dan atau tekanan dari pihak manapun juga;

Bahwa, setelah kesepakatan Damai ini ditandatangani, maka para perwakilan warga sebagai representative dari masyarakat Desa Lumoli dan masyarakat Dusun Translok Desa Eti, wajib meneruskan dan atau memberitahukan kepada seluruh warga untuk diketahui dan dilaksanakan;

Bahwa, apabila dikemudian hari ternyata ada warga yang tidak mengindahkan kesepakatan Damai ini dengan membuat keonaran dan atau gangguan Kamtibmas, maka secara tegas. kami nyatakan bahwa warga tersebut bertindak atas dirinya pribadi, sehingga terhadap warga tersebut dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Demikianlah kesepakatan Damal ini dibuat untuk membuktikan bahwa warga Desa Lumoli dan warga Dusun Translok Desa Eti sudah berdamai, kiranya Tuhan Yesus Kristus memberkati kita semua.**** CNI-03

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *