Piru, CakraNEWS.ID-Kepala Dinas (Kadis) Pemerintahan Desa (Pemdes) mengaku pihaknya keliru menerjemahkan isi surat izin pemerintah provinsi Maluku kepada Fahril Zulvian Lattukaisupy yang ditanda-tangani Sadli Lee. Pengakuan tersebut disampaikan Kadis Reinhold V Lisapaly di ruang kerjanya, Selasa (18/11).
Dijelaskan, perihal tersebut, Penjabat Bupati Kabupaten SBB, Andi Chandra As’adudin tidak salah dalam menyampaikan kepada publik. Namun Kesalahan serta kekeliriun itu bersumber dari Dinas Pemdes yang tidak secara berkala melaporkan kepada pimpinan dalam hal ini Pejabat Bupati.
“Kami akui ada kekeliruan kami dalam menerjemahkan surat ijin tersebut. Surat tersebut masih berlaku. Kami sebelumnya melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk memastikan hal tersebut,” akui dia.
Lisapaly selanjutnya meminta maaf kepada pemerintah desa Iha atas kesalah-pahaman tersebut sehingga menimbulkan kekisruhan ditengah-tengah masyarakat.
“Kami siap dan akan bertandang langsung ke negeri Iha untuk meluruskan hal tersebut. Kami punya keterbatasan yang tentu tidak luput dari kekeliruan seperti yang terjadi,” ungkapnya.
Lisapally menyatakan, pihaknya sudah menerbitkan dan telah diteken Penjabat Bupati Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan penjabat kepala desa Iha dengan nomor 141-722.
“Kami minta masyarakat untuk saling menjaga agar terhindar dari isu yang berbauh provokasi atas kekeliruan kami ini,” pungkasnya.*CNI-03