Kepri, CakraNEWS.ID- Kasus penipuan online warga Negara Cina yang dilakukan oleh 47 tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Cina dan Taiwan di Kota Batam, menjadi perhatian serius oleh Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Irjen Pol Andap Budhi Revianto, S.IK.
Dalam penanganannya kasus tindak pidana penipuan online warga negara Cina tersebut, sepenuhnya akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Kota Batam.
“Pada prinsipnya kasus penipuan online dengan tersangka 47 WNA asal Cina dan Taiwan, sepenuhnya akan di serahkan pihak Kepolisian kepada PPNS Keimigrasian Kota Batam. Karena wewenang imigrasi, ” ucapnya.
Jenderal bintang dua ini mengaku menyarankan hal ini ke imigrasi. Karena proses hukum diyakini dapat membuat efek jera, bagi WNA yang melanggar hukum dan aturan di Indonesia.
“Kami akan terus mengawasi, apabila ada pelanggaran tentu akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.
Mantan Kapolda Maluku Itu menegaskan, selaku Kapolda Kepri jajaran Polda Kepri akan mengawasi dan menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) yang menggangu kehidupan warga Provinsi Kepri.
“WNA jangan macam-macam di Batam, bila mengggangu kehidupan masyarakat Kepri sudah pasti akan ditindak secara hukum,” tegas Kapolda. (CNI-01)