Maluku,CakraNEWS.ID- Langkah tegas Kapolda Maluku, Irjen Pol, Royke Lumowa,dalam menindak tegas anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran pidana serta melanggar kode etik Kepolisian, tidak hanya menjadi rumor semata.
Beberapa anggota Polda Maluku, yang terbelit kasus pidana, diantaranya,kasus narkotika,kasus penganiayaan dan bebrapa kasus pidana lainnya, yang melanggar kode etik seorang aparat penegak hukum di Institusi Kepolisian.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol, Muhamad Roem Ohirat,kepada Wartawan melalui pesan singkatnya yang dimuat di Whatshap Pers Humas Polda, Rabu (16/1/2019) mengungkapkan, tindak tegas terhadap anggota Polri, yang terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum akan dilakukan oleh Kapolda Maluku, dengan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 9 anggota Polri yang bertugas di Polda Maluku.
PTDH 9 anggota Polda Maluku tersebut akan di gelar dalam upacara PTDH yang dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol Royke Lumowa, pada Kamis (17/1/2019) di lapangan Polda Maluku, Letkol Purn.CH Tahapary, di Tantui, Kota Ambon.
“Besok pagi jam 7, bertempat di lapangan upacara Tantui akan dilaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 9 anggota Polda Maluku diantaranya, 6 orang Anggota Polda, 1 anggota Polres MBD dan 2 anggora Polres Malteng,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku.
Kabid Humas yang di tanyakan Wartawan mengenai kelanjutan upacara PTDH 9 anggota Polda Maluku, enggan berkomentar.
” Nga Tau, saya,” singkat Kabid Humas irit bicara. (CNI-01)